Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Aturan Daerah - Warga Diharap Berbelanja di dalam Pasar

Kota Bogor Buat Perda Pinjol Ilegal

Foto : ANTARA/HO-DPRD Kota Bogor

Ketua Pansus Raperda Pinjol Sendhy Pratama di Kota Bogor saat memimpin rapat pertama perubahan judul Raperda Pinjaman Online menjadi Raperda Pinjaman Ilegal, di gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (18/1).

A   A   A   Pengaturan Font

Pansus berencana mengubah judul dari bank keliling dan pinjaman online, dirangkum menjadi pinjaman ilegal.

BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor segera rapat bersama pemerintah setempat untuk membahas perubahan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dari Pinjaman Online (pinjol), Rentenir, dan Bank Keliling. Istilah baru yang akan digunakan adalah Pinjaman Ilegal.

Ketua Pansus Raperda Pinjol,Sendhy Pratama, di Kota Bogor, Minggu, mengatakan perubahan judul raperda untuk memperlancar pengesahan peraturan daerah tersebut. Sebab perlu menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat, pekan depan. Rapat sudah dilakukan Rabu (18/1) lalu.

Pekan ini akan ada rapat lanjutan bersama pemkot. "Pansus berencana mengubah judul dari bank keliling dan pinjaman online, dirangkum menjadi pinjaman ilegal," katanya pula. Shendy menuturkan, pekan ini, tim Pansus Raperda inisiatif tentang Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjaman Online, Renternir dan Bank Keliling akan menggelar rapat lanjutan dengan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. Juga dengan Bagian Kesra Setda Kota Bogor dan Satpol PP Kota Bogor.

Shendy menyampaikan kesepakatan tim pansus dilakukan setelah ada komunikasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Lalu, tim pansus juga sempat menggelar rapat internal dengan tim ahli yang bergerak dalam ekonomi syariah dari IPB dan pakar hukum UI.

Selain itu, kata Shendy, dewan berpandangan dengan perubahan judul maknanya menjadi lebih luas. Ini dapat mengadopsi langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Malang dengan menggandeng Baznas untuk memberikan bantuan tunai kepada korban pinjaman ilegal.

Di Kota Malang terjadi kerja sama antara Baznas dan bank daerah dalam bentuk perseroda yang memberikan beberapa bantuan keuangan. Sifatnya untuk menangani masalah pinjaman ilegal.
Sendhy pun minta doa kepada seluruh masyarakat Kota Bogor, agar proses pembentukannya bisa berjalan lancar dan selesai dalam waktu dekat.

Dia menyatakan pembentukan raperda semata-mata untuk membuat payung hukum, solusi, dan melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan pinjaman ilegal. "Kami akan terus berjuang membuat konsep perda yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat Kota Bogor," tandasnya.

Lindungi Konsumen

Sementara itu, untuk melindungi konsumen, Pemerintah Kota Bogor juga menerapkan aplikasi sistem informasi e-Metrologi (Si-eMet). Aplikasi ini untuk melindungi hak konsumen mendapat takaran yang pas dari alat ukur pedagang. Aplikasi Si-eMet telah diluncurkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor di Mal Botani Square, Jalan Pajajaran, Kota Bogor.

"Intinya, ini untuk memastikan dan melindungi konsumen. Para pengusaha kami minta untuk mendaftarkan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan demi kebaikan semua," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Dedie menjelaskan aplikasi Si-eMet diharapkan dapat memberi perlindungan mengenai akurasi alat-alat ukur pedagang.

Dia mengungkapkan masih banyak konsumen atau warga yang berbelanja di luar pasar, lapak-lapak yang mungkin tidak bisa dipertanggungjawabkan dan dijamin tingkat akurasi alat-alat ukur penimbangnya. Ke depan, kata Dedie, Kota Bogor ingin mendorong dan mengedukasi masyarakat agar belanja ke dalam pasar, bukan di luar pasar seperti pedagang kaki lima.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top