Korban Lain Perundungan PPDS Undip Akan Lapor Polisi
Misyal Achmad.
Foto: antaraSEMARANG - Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Misyal Achmad, mengungkapkan terdapat tiga korban lain perundungan di lembaga pendidikan itu yang akan melapor ke polisi.
"Ada tiga lagi yang akan melapor. Satu rekan se-angkatan almarhumah, dua lainnya sudah keluar dari PPDS," kata Misyal di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (19/9).
Sebelum mereka melapor ke polisi, kata dia, sedang diupayakan jaminan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bagi ketiganya. "Jaminan pendidikan atas nama mereka, pekerjaan mereka, setelah nanti mereka melapor," tambahnya.
Bahkan ia juga menyebut dalam waktu dekat sudah akan ada penetapan tersangka oleh kepolisian dalam perkara tersebut.
Ia menyebut perundungan di PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang sebagai tindak kriminal luar biasa.
Ia menuturkan kejahatan tersebut dilakukan oleh intelektual yang terlihat elegan, namun sadis.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mempersilakan jika ada korban lain yang akan melaporkan dugaan perundungan ke polisi.
Ia memastikan kepolisian menjamin kerahasiaan identitas korban yang akan melapor nantinya. "Kami juga akan berkoordinasi dengan Kemenkes agar jangan sampai pelapor ini terganggu proses belajar-nya," ucapnya. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 3 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung