Konsumen Dibebani Biaya Tambahan, Service Charge Dipertanyakan Legalitasnya
📅 Jumat, 02 Jan 2026, 17:20 WIB | Oleh: Haryo Brono
Doc: BPKN
JAKARTA— Libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) selalu menjadi momen yang dinantikan masyarakat. Hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan dipadati konsumen yang ingin menikmati waktu bersama keluarga.
Di balik euforia tersebut, masih terdapat persoalan klasik yang terus berulang dan jarang dipersoalkan secara kritis. Salah satunya adalah pengenaan service charge dan pajak yang tidak transparan kepada konsumen.
Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Advokasi BPKN RI Intan Nur Rahmawanti mengatakan, pada praktiknya, konsumen restoran dan hotel sudah terbiasa dikenakan tambahan biaya berupa pajak (PBJT/Pajak Restoran) dan service charge. Pajak sering tercantum sebesar 10–11 persen, sedangkan service charge berkisar antara 5–10 persen atau bahkan lebih.
“Persoalannya, tidak semua konsumen memahami perbedaan, dasar hukum, serta peruntukan dari dua pungutan tersebut,” ungkapnya melalui keterangan tertulis pada hari Jumat (2/1).
PBJT: Pajak Daerah yang Sah dan Diatur Undang-Undang
Sebaiknya Anda baca juga:
Pajak yang kerap disebut sebagai “PB1” dalam struk pembayaran sebenarnya merujuk pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa restoran dan hotel. Pajak ini merupakan pajak daerah yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
PBJT adalah pajak atas konsumsi, sehingga secara hukum memang dibebankan kepada konsumen sebagai pengguna jasa. Meski demikian, kewajiban memungut dan menyetorkan pajak tersebut berada pada pelaku usaha.
“Dana yang terkumpul masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan digunakan untuk pembiayaan pembangunan serta layanan publik. Dalam konteks ini, pengenaan PBJT memiliki dasar hukum yang jelas dan transparan,” paparnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Service Charge: Biaya Tambahan yang Problematis
Berbeda dengan pajak, service charge merupakan biaya tambahan yang dikenakan oleh pelaku usaha restoran atau hotel atas alasan pelayanan. Biaya ini bersifat wajib, otomatis ditambahkan ke dalam tagihan, dan tidak dapat ditolak konsumen.
“Berbeda dari tips yang bersifat sukarela, service charge kerap diklaim sebagai kompensasi atas layanan staf, peningkatan kualitas pelayanan, atau dukungan operasional,” ujarnya.
Namun, dari perspektif perlindungan konsumen, praktik ini patut dipersoalkan secara serius. Pertama, tidak terdapat kewajiban hukum yang secara eksplisit mengharuskan konsumen membayar service charge sebagai pemenuhan haknya.
“Kesejahteraan dan pengupahan pekerja adalah tanggung jawab pelaku usaha, bukan konsumen,” tegas Intan.
Kedua, ketiadaan transparansi peruntukan service charge membuka ruang ketidakadilan. Tidak semua service charge benar-benar disalurkan kepada pekerja. Dalam praktiknya, biaya ini kerap menjadi bagian dari keuntungan perusahaan tanpa penjelasan yang memadai kepada konsumen.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!