Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Konsumen Dibebani Biaya Tambahan, Service Charge Dipertanyakan Legalitasnya

📅 Jumat, 02 Jan 2026, 17:20 WIB | Oleh:
Konsumen Dibebani Biaya Tambahan, Service Charge Dipertanyakan Legalitasnya Doc: BPKN
Ket. Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Advokasi BPKN RI Intan Nur Rahmawanti. Lembaga ini menyoroti praktik service charge yang dinilai tidak transparan, berbeda dengan pajak PBJT yang memiliki dasar hukum jelas.

JAKARTA— Libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) selalu menjadi momen yang dinantikan masyarakat. Hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan dipadati konsumen yang ingin menikmati waktu bersama keluarga.

Di balik euforia tersebut, masih terdapat persoalan klasik yang terus berulang dan jarang dipersoalkan secara kritis. Salah satunya adalah pengenaan service charge dan pajak yang tidak transparan kepada konsumen.

Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Advokasi BPKN RI Intan Nur Rahmawanti mengatakan, pada praktiknya, konsumen restoran dan hotel sudah terbiasa dikenakan tambahan biaya berupa pajak (PBJT/Pajak Restoran) dan service charge. Pajak sering tercantum sebesar 10–11 persen, sedangkan service charge berkisar antara 5–10 persen atau bahkan lebih.

“Persoalannya, tidak semua konsumen memahami perbedaan, dasar hukum, serta peruntukan dari dua pungutan tersebut,” ungkapnya melalui keterangan tertulis pada hari Jumat (2/1).

PBJT: Pajak Daerah yang Sah dan Diatur Undang-Undang

Pajak yang kerap disebut sebagai “PB1” dalam struk pembayaran sebenarnya merujuk pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa restoran dan hotel. Pajak ini merupakan pajak daerah yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

PBJT adalah pajak atas konsumsi, sehingga secara hukum memang dibebankan kepada konsumen sebagai pengguna jasa. Meski demikian, kewajiban memungut dan menyetorkan pajak tersebut berada pada pelaku usaha.

“Dana yang terkumpul masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan digunakan untuk pembiayaan pembangunan serta layanan publik. Dalam konteks ini, pengenaan PBJT memiliki dasar hukum yang jelas dan transparan,” paparnya.

Service Charge: Biaya Tambahan yang Problematis

Berbeda dengan pajak, service charge merupakan biaya tambahan yang dikenakan oleh pelaku usaha restoran atau hotel atas alasan pelayanan. Biaya ini bersifat wajib, otomatis ditambahkan ke dalam tagihan, dan tidak dapat ditolak konsumen.

“Berbeda dari tips yang bersifat sukarela, service charge kerap diklaim sebagai kompensasi atas layanan staf, peningkatan kualitas pelayanan, atau dukungan operasional,” ujarnya.

Namun, dari perspektif perlindungan konsumen, praktik ini patut dipersoalkan secara serius. Pertama, tidak terdapat kewajiban hukum yang secara eksplisit mengharuskan konsumen membayar service charge sebagai pemenuhan haknya.

“Kesejahteraan dan pengupahan pekerja adalah tanggung jawab pelaku usaha, bukan konsumen,” tegas Intan.

Kedua, ketiadaan transparansi peruntukan service charge membuka ruang ketidakadilan. Tidak semua service charge benar-benar disalurkan kepada pekerja. Dalam praktiknya, biaya ini kerap menjadi bagian dari keuntungan perusahaan tanpa penjelasan yang memadai kepada konsumen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.