Komnas Perempuan Harapkan Layanan Aborsi Aman Korban Perkosaan Harus Memadai
Anggota Komnas Perempuan Satyawanti Mashudi
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengharapkan pemenuhan hak perempuan korban perkosaan dan kekerasan seksual atas layanan aborsi aman semestinya tersedia secara memadai dan komprehensif.
JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengharapkan pemenuhan hak perempuan korban perkosaan dan kekerasan seksual atas layanan aborsi aman semestinya tersedia secara memadai dan komprehensif.
"Ketika layanan ini tidak tersedia, korban berisiko menempuh praktik aborsi tidak aman yang berakibat fatal pada dirinya, ataupun kemudian menempatkannya menjadi pihak berkonflik dengan hukum atas tuntutan aborsi menghilangkan nyawa janin yang baru dilahirkannya. Kondisi ini menjadikan korban tindak pidana kekerasan seksual semakin terpuruk," kata Anggota Komnas Perempuan Satyawanti Mashudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/10).
Menurut Satyawanti Mashudi, layanan aborsi aman merupakan kebutuhan nyata dari korban perkosaan dan tindak pidana kekerasan seksual lainnya, serta merupakan bagian dari sistem pemulihan yang harus tersedia untuk perempuan korban.
Komnas Perempuan memandang layanan ini dimaksudkan untuk mengurangi ancaman gangguan kesehatan mental pada korban akibat tekanan dari adanya kehamilan tidak diinginkan.
Komnas Perempuan mencatat terdapat 103 korban perkosaan berakibat kehamilan yang melaporkan kasusnya langsung ke Komnas Perempuan sejak 2018 hingga 2023.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya