Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komnas Ajak Semua Pihak Kerja Sama Hapus Kekerasan terhadap Perempuan

📅 Kamis, 17 Okt 2024, 10:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komnas Ajak Semua Pihak Kerja Sama Hapus Kekerasan terhadap Perempuan Doc: ANTARA/Anita Permata Dewi
Ket. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat membuka acara Malam Puncak Peringatan Ulang Tahun Ke-26 Komnas Perempuan di Jakarta, Rabu (16/10/2024) malam.

JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengajak seluruh pihak untuk mempererat kerja bersama mewujudkan cita-cita bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

"Komitmen kita pada penghapusan kekerasan terhadap perempuan mencakup persoalan di masa lalu, kini, dan juga mengantisipasi perkembangan kekerasan berbasis gender di masa depan," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam malam puncak peringatan Ulang Tahun Ke-26 Komnas Perempuan di Jakarta, Rabu (16/10) malam.

Andy Yentriyani menuturkan sebagai lembaga pertama yang didirikan setelah Orde Baru, Komnas Perempuan adalah "putri sulung" reformasi.

Lembaga ini didirikan atas desakan masyarakat sipil yang meminta tanggung jawab negara terkait kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998.

Dalam menjalankan mandatnya, Komnas Perempuan menyikapi kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah personal, publik, dan negara.

"Hasil kerja, metode atau cara kerja, jaringan kerja yang bertumbuh, dan budaya organisasi yang menguatkan karakter lembaga nasional HAM dan sekaligus bagian gerakan sosial menjadi fondasi untuk Komnas Perempuan menjadi semakin efektif dan strategis dalam merespons kompleksitas persoalan kekerasan terhadap perempuan," kata Andy Yentriyani.

Sejumlah capaian penting Komnas Perempuan dapat dikelompokkan ke dalam delapan aspek, yaitu bangunan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan, alat advokasi kebijakan, dan penyikapan kasus kekerasan berbasis gender.

Kemudian pedoman penguatan kapasitas, platform kerja sama dan peningkatan dukungan publik, akses bagi rujukan publik, dan penguatan kelembagaan.

"Capaian dalam bentuk rekomendasi yang ditindaklanjuti termasuk dalam pembentukan landasan hukum baru, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.

Selain itu, juga rekomendasi kebijakan daerah terkait sistem peradilan pidana terpadu dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan (SPPT PKKTP) dan upaya harmonisasi kebijakan menyikapi kebijakan-kebijakan diskriminatif yang terbit atas nama otonomi daerah.

Komnas Perempuan juga mengembangkan platform kerja sama, seperti kampanye "Indonesia itu Bhinneka", "Mari Bicara Kebenaran", dan Pundi Perempuan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.