Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Rumuskan Opsi Strategis Sikapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah

📅 Rabu, 09 Jul 2025, 18:35 WIB | Oleh:
Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Rumuskan Opsi Strategis Sikapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Doc: istimewa
Ket. Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI merumuskan sejumlah opsi strategis untuk menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal di Bekasi, Jabar.

JAKARTA - Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI merumuskan sejumlah opsi strategis untuk menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang mewajibkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.

Ketua K3 MPR RI, Taufik Basari, menegaskan bahwa putusan ini menimbulkan dilema konstitusional dan menuntut respons kelembagaan yang cermat dari MPR RI sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang mengubah UUD 1945.

Pada rapat kelompok dengan dua agenda, yakni pembahasan penugasan tambahan dari Pimpinan MPR RI terkait Putusan MK mengenai pemilu, serta kajian terhadap evaluasi implementasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kedudukan dan kewenangan MPR RI.

Taufik menjelaskan bahwa rapat ini digelar sebagai tindaklanjut penugasan tambahan dari pimpinan MPR RI setelah adanya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah, dengan rentang waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun antara keduanya.

Pemilu nasional meliputi pemilihan DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan pemilu daerah meliputi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Implementasi putusan ini dinilai menimbulkan dilema konstitusional. Di satu sisi, melaksanakan pemilu dengan pemisahan waktu sebagaimana amar putusan MK berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 22E ayat (1) dan (2) serta Pasal 18 ayat (3) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun dan anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum.

Di sisi lain, mengabaikan putusan MK juga berarti melanggar Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat. “Dua-duanya problematik. Jika dilaksanakan, maka bisa terjadi perpanjangan masa jabatan DPRD yang tak memiliki landasan konstitusional karena tidak dipilih oleh rakyat. Namun jika tidak dilaksanakan, berarti kita melanggar prinsip dasar bahwa putusan MK wajib dijalankan,” jelas Taufik di Bekasi Barat, Jawa Barat, Selasa (8/7).

Terkait hal ini K3 MPR RI terus menjaring berbagai perspektif dari para anggotanya, sebab kata Taufik pembahasan ini akan melengkapi dan memperkaya kajian yang akan disampaikan kepada pimpinan MPR RI.

Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kewenangan MPR RI dalam memberikan respons atas situasi ini. “MPR adalah satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan mengubah Undang-Undang Dasar. Maka, sikap atau rekomendasi MPR atas kondisi dilematis ini harus mempertimbangkan kekuatan konstitusional yang dimilikinya,” ujar Taufik.

Sejumlah anggota K3 MPR RI turut memberikan pandangannya, seperti Andi Mattalatta, S.H., M.H, Dr. Achmad Farhan Hamid , M.S, Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. dan Martin Hamonangan Hutabarat, S.H.

Diskusi yang berlangsung selama dua jam itu kemudian menghasilkan kesimpulan yaitu mendorong agar pimpinan MPR mengambil inisiatif untuk menggelar rapat konsultasi dengan DPR, Presiden, dan MK.

Konsultasi tersebut dinilai penting untuk membahas berbagai opsi rekayasa konstitusi atau constitutional engineering yang memungkinkan sebagai respons atas putusan MK yang menuai kontroversi. Taufik Basari menekankan, MPR akan memberikan bahan pertimbangan atau feeding bagi pimpinan MPR.

Beberapa poin yang disiapkan antara lain mencakup skenario apabila terjadi gugatan kembali, kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), hingga langkah-langkah alternatif lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.