Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 30 Mar 2023, 01:41 WIB

Komisi III DPR Setujui Tiga Calon Hakim Agung

Calon Hakim Agung Ibrahim menjawab pertanyaan anggota dewan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2016). Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan tujuh orang untuk mengikuti seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor di DPR untuk mengisi tiga posisi hakim Agung dan dua Hakim Ad Hoc Tipikor.

Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui tiga calon hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2022/2023 dalam rapat pleno yang berlangsung secara tertutup di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (28/3) petang.

"Ada tiga yang kami pilih. Itu Pak Lucas Prakoso (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum MA),), Lulik Tri Cahyaningrum ((Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA), dan hakim agama Imron Rosyadi (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda)," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto usai memimpin rapat pleno.

Bambang Wuryanto mengatakan bahwa persetujuan tiga nama calon hakim agung itu berdasarkan pandangan fraksi-fraksi yang duduk di Komisi III DPR. "Kan semua pandangan fraksi-fraksi ketika itu, kemudian ada lobi-lobi musyawarah. Jadi, akhirnya ketemulah garis itu. Ada yang usulkan lain, ada. Akan tetapi, itu kemudian mengerucut tiga nama itu," jelasnya.

Ia menyebut hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) tidak ada yang memperoleh persetujuan dari Komisi III DPR berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). "Enggak (ada yang disetujui) itu," ujar Bambang Pacul, sapaan akrab Bambang Wuryanto.

Meski berbuah nihil, dia menyebut keputusan tidak memberi persetujuan terhadap calon hakim ad hoc HAM tersebut telah menjadi keputusan komisinya.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang untuk memberi persetujuan atau penolakan dari nama-nama yang diserahkan oleh Komisi Yudisial (KY).

Hasil pleno tersebut akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI terdekat pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.