Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Komisi III DPR Minta Calon Anggota LPSK untuk Beradaptasi dengan UU KUHP Baru

Foto : antarafoto

Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test kepada 14 calon Anggota LPSK di Kompleks Parlemen, Jakarta

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi III DPR RI meminta para calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 bersiap dan beradaptasi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta para calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 bersiap dan beradaptasi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan selain UU KUHP baru tersebut, para calon anggota LPSK juga perlu beradaptasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Yang penting nanti anggota komisioner LPSK itu nanti yang terpilih itu memang betul-betul sebagaimana yang disampaikan oleh undang-undang," kata Pangeran saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/4).

Adapun UU KUHP yang telah disahkan oleh DPR RI pada Desember 2022 dan diundangkan pada Januari 2024 itu bakal mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Sehingga UU KUHP itu bakal berlaku pada tahun 2026.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top