Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komisi III DPR Minta Calon Anggota LPSK untuk Beradaptasi dengan UU KUHP Baru

📅 Selasa, 02 Apr 2024, 13:56 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komisi III DPR Minta Calon Anggota LPSK untuk Beradaptasi dengan UU KUHP Baru Doc: antarafoto
Ket. Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test kepada 14 calon Anggota LPSK di Kompleks Parlemen, Jakarta

JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta para calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 bersiap dan beradaptasi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan selain UU KUHP baru tersebut, para calon anggota LPSK juga perlu beradaptasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Yang penting nanti anggota komisioner LPSK itu nanti yang terpilih itu memang betul-betul sebagaimana yang disampaikan oleh undang-undang," kata Pangeran saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/4).

Adapun UU KUHP yang telah disahkan oleh DPR RI pada Desember 2022 dan diundangkan pada Januari 2024 itu bakal mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Sehingga UU KUHP itu bakal berlaku pada tahun 2026.

Di samping itu, menurutnya ada usulan dari Anggota Komisi III DPR terkait untuk mendorong keberlanjutan dan kesinambungan kinerja di LPSK. Usulan tersebut, kata dia, menghendaki dua atau tiga anggota LPSK lama diloloskan untuk kembali menjadi anggota LPSK di periode yang baru.

"Kan ada tiga komisioner tuh yang ikut tes, paling tidak dua atau tiga dari tujuh itu. Jadi kerja yang kemarin itu bisa berkesinambungan, bisa melanjutkan hutang-hutang yang kemarin itu," katanya.

Pada Senin (1/4) dan Selasa (2/4) ini, Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test kepada 14 calon Anggota LPSK di Kompleks Parlemen, Jakarta. Tes tersebut dibagi masing-masing harinya untuk tujuh calon anggota.

Pada Senin (1/4), tujuh orang calon anggota LPSK yang mengikuti fit and proper test di antaranya Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK saat ini), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Margaretha Hanita (Dosen UI), Apong Herlina (Anggota Komisi Kejaksaan), Wahyu Wagiman (advokat), Antonius Wibowo (Wakil Ketua LPSK saat ini), dan Wawan Fahrudin (Stafsus Kepala BPMI).

Lalu pada Selasa (2/4), tujuh orang anggota LPSK lainnya yang ikut tes tersebut di antaranya Yosep Adi Prasetyo (Peneliti Komisi Informasi Pusat), Achmadi (Wakil Ketua LPSK saat ini), Mardjoeki (Asesor Kemenkumham), Asnifriyanti Damanik (advokat), Subhan (tenaga ahli Yayasan Adil Sejahtera), Sri Nurherwati (advokat), dan Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

47 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.