Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Komisi II DPR: Masa Pendaftaran Capres Maju, Konsekuensi UU Pemilu yang Baru

Foto : dpr.go.id/arief

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan usulan KPU untuk memajukan masa pendaftaran capres-cawapres menjadi 10 Oktober adalah konsekuensi dari ditetapkannya Perppu Pemilu menjadi UU No.7/ 2023. Sehingga, menurut dia, ada penambahan rentang waktu antara penetapan calon dengan jadwal kampanye.

"Memajukan pendaftaran calon presiden itu konsekuensi dari berubahnya salah satu pasal di UU No.7/2017 akibat dari adanya Perppu. Sebelumnya, penetapan pasangan capres tiga hari sebelum masa kampanye. Kalau masa kampanye 28 November, berarti penetapan pasangan calon itu 25 November. Maka otomatis pendaftaran di sekitar bulan November," kata Saan dalam keterangannya seperti dikutip di laman resmi DPR RI, Sabtu (9/9).

Saan menjelaskan, dalam UU No.7/2023 penetapan calon presiden dan wakil presiden adalah 15 hari sebelum masa kampanye. Sementara, penetapan calon legislatif adalah 25 hari sebelum masa kampanye.

"Kalau kampanye tanggal 28 November, berarti penetapan calon pasangan presiden 13 November. Dan itu disetujui di dalam Perppu antara penyelenggara, pemerintah, dan Komisi II DPR menyetujui itu," lanjut Saan.

Berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023, sedangkan jadwal kampanye adalah 28 November 2023.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top