KLH Segel Enam Perusahaan di Kalimantan Barat terkait Karhutla, 20 Lainnya Diverifikasi
📅 Jumat, 01 Agu 2025, 19:20 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
PONTIANAK - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel enam perusahaan di Provinsi Kalimantan Barat yang diduga terlibat dalam aktivitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Hingga sore tadi sebelum saya berangkat ke Kalbar, ada enam perusahaan yang telah kami segel dan ada sekitar 17 hingga 20 perusahaan lain yang sedang kami verifikasi lebih lanjut. Tindakan ini merupakan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Kalbar," ungkap Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq di Pontianak, Jumat (1/8).
Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan prinsip strict liability dalam penanganan kasus karhutla. Artinya, sanksi akan dikenakan tanpa memperhatikan unsur kesengajaan dalam pembakaran.
“Apapun alasannya, jika terbukti merusak lingkungan, akan kami tindak. Ini mandat tegas dari Inpres Nomor 3 Tahun 2020 yang juga sudah kami terapkan di provinsi lain seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Menteri LH menyatakan bahwa pihaknya juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya kepolisian daerah, untuk menindaklanjuti kasus-kasus karhutla dengan pendekatan pidana.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dengan luasan kebakaran yang mencapai 149 hektare, hal ini harus didalami secara serius. Kami juga akan berkoordinasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalbar untuk memastikan langkah penegakan hukum berjalan maksimal," katanya.
Hanif juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, meskipun dalam skala kecil, selama masa puncak kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga akhir September.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembakaran lahan dua hektare memang diperbolehkan secara terbatas. Namun, itu tidak berlaku pada musim kemarau seperti sekarang karena peraturan daerah tidak bisa mengesampingkan ketentuan dalam undang-undang," kata dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menambahkan, KLHK akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh masyarakat, demi mencegah bencana ekologis yang lebih besar.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mengatakan adapun enam perusahaan yang disegel tersebar di tiga kabupaten, yakni Kubu Raya, Sambas, dan Mempawah. Saat ini, proses identifikasi dan pendalaman terhadap masing-masing perusahaan masih berlangsung.
"Pemerintah daerah bersama KLHK berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan verifikasi secara ketat terhadap seluruh perusahaan perkebunan maupun kehutanan di wilayah Kalbar, khususnya yang terindikasi membakar lahan secara ilegal," kata Norsan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!