Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Klaim Bebas BPA Kemasan Nonpolikarbonat Bahayakan Konsumen

📅 Rabu, 22 Mar 2023, 19:44 WIB | Oleh:
Klaim Bebas BPA Kemasan Nonpolikarbonat Bahayakan Konsumen Doc: ISTIMEWA
Ket. Galon

Jakarta - Klaim atau pelabelan Bebas BPA atau BPA free terhadap kemasan non polikarbonat yang sama sekali tidak menggunakan bisphenol A (BPA) dalam pembuatan kemasannya berpotensi lebih membahayakan publik atau konsumen.Selain itu, klaim tersebut juga terkesan mendiskreditkan produk-produk pangan yang menggunakan kemasan yang mengandung BPA.

Dosen dan Peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan Seafast Center, Institut Pertanian Bogor (IPB), Nugraha Edhi Suyatma, memaparkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan sudah jelas menyebutkan produk-produk yang secara alami tidak mengandung suatu bahan, tidak boleh mengklaim bebas atau free dari bahan yang tidak dikandungnya itu. Dia mencontohkan klaim minyak goreng non kolesterol.

"Ini tidak bolehkarena minyak goreng itu pada dasarnya kan memang tidak mengandung kolesterol," ujarnya dalam diskusi media dengan topik Perlu Tidaknya Peringatan Zat Kimia Berbahaya di Kemasan Pangan Dicantumkan Pada Label, yang diselenggarakan Jumat (17/3).

Menurut Nugraha, hal serupa juga tidak boleh dilakukan oleh produk kemasan galon sekali pakai yang berbahan Polyethylene Terephthalate (PET) yang mengklaim kemasannya bebas BPA. Hal ini karena secara alami kemasan plastic PET itu memang tidak menggunakan BPA.

"Mestinya tidak boleh pakai klaim BPA free. Jika itu diizinkan, berarti kan ada dua hal yang akan bertabrakan di Peraturan BPOM yang akan direvisi itu nantinya," tuturnya.

Sebagai ahli pangan, Nugraha justru melihat air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan bahan plastik selain polikarbonat dan melabelinya dengan bebas BPA, itu sangat beresiko dan berpotensi lebih membahayakan publik.Pasalnya jika semua plastik boleh mencantumkan BPA free masyarakat juga tidak tahu bahwa pada kemasan itu juga ada zat-zat kimia yang lebih beresiko terhadap kesehatan dibandingkan BPA, seperti PVC, PS, PET dan melamin, yang semuanya mengandung senyawa berbahaya juga.

Ia menambahkan, PET yang sebenarnya sudah populer dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) disinyalir juga bisa menyebabkan gagal ginjal dan ginjal akut. Selain itu juga ada asetaldehida yang terbentuk saat reaksi proses pembuatan pencetakan film atau kemasan, juga bisa menyebabkan karsinogenik.

Ada juga antimon trioksida yang sifatnya bisa karsinogen. Kemudian Phthalate yang toksik pada sistem reproduksi dan endokrin atau hormonal. Juga kemasan berbahan plastik Polystyrene yang banyak dipakai untuk styrofoam, bisa menyebabkan karsinogen bagi manusia.

"Jadi, bisa digambarkan betapa pelabelan BPA free dari kemasan yang nggak ada BPA-nya itu lebih membahayakan konsumen. Memang betul plastik-plastik ini nggak ada BPA-nya, tetapi ternyata kan ada senyawa berbahayanya. Zat-zat kimia berbahaya yang ada dalam kemasannya itu sebenarnya yang harus diinformasikan dalam labelnya kepada publik. Bukan malah bangga melabeli kemasannya dengan BPA free," ucap Nugraha.

Peneliti Bisnis dan HAM Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (UII), Sahid Hadi menilai adanya kesan unsur persaingan usaha terhadap pelabelan BPA free pada kemasan yang tidak mengandung BPA seperti galon sekali pakai yang berbahan PET. "Pelabelan seperti itu terkesan tidak adil dan sangat menjatuhkan kemasan produk-produk pangan yang mengandung BPA seperti kemasan galon guna ulang," katanya.

Padahal, menurutnya, seharusnya tugas negara yang paling utama adalah untuk memastikan agar usaha air minum dalam kemasan galon itu tidak mengganggu kesehatan. Dia menuturkan AMDK galon itu tidak hanya yang galon sekali pakai tapi juga guna ulang yang semua harus diperlakukan secara adil.

"Jika telah mengetahui bahwa ada banyak macam AMDK galon, negara harus memastikan agar semua jenis kemasan galon itu tidak boleh mengganggu kesehatan. Seluruh AMDK galon itu harus diidentifikasi tingkat keberbahayaannya pada kesehatan publik. Jadi, bukan hanya berfokus pada galon guna ulang saja," ucapnya.

Terkait pelabelan BPA free pada galon non Polikarbonat ini, Ketua Umum Aliansi Independen (AJI), Sasmito Madrim, yang juga menjadi pembicara menekankan pentingnya peran media dalam melindungi masyarakat dari kemasan-kemasan yang membahayakan kesehatan. Menurut dia, tujuan kode etik dan prinsip jurnalisme yang dimuat dalam Undang-Undang Pers adalah untuk kepentingan publik.

"Jadi, media seharusnya menyajikan informasi-informasi yang sudah valid, terbukti kebenarannya, supaya publik kemudian bisa mengambil keputusan-keputusan yang tepat," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

39 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.