Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KKP: Sanksi Bagi Pelaku Usaha Penangkapan Ikan Dilakukan Secara Adil

Foto : ANTARA/Humas KKP

Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin.

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif bagi pelaku usaha penangkapan ikan yang melanggar aturan memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan usaha.

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif bagi pelaku usaha penangkapan ikan yang melanggar aturan memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan usaha.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP,Adin Nurawaluddin dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa, membantah informasi beredar yang berkaitan dengan adanya denda Rp3 miliar kepada nelayan pelaku pelanggaran sehingga mereka kesulitan melaut.

"Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) belum pernah mengenakan denda administratif sebesar Rp3 miliar terhadap pelaku usaha penangkapan ikan, jadi tidak benar informasi tidak dapat melaut karena terkena denda administratif Rp3 miliar," tegas Adin.

Adin mengakui, pelaku usaha yang melanggar aturan turut dikenakan sanksi, termasuk terhadap pelaku usaha yang menggunakan kapal berukuran besar dengan mengutamakan azas keadilan bagi pelaku usaha.

"Terlebih lagi pelanggaran dalam waktu lama menggunakan kapal berukuran besar sangat merugikan bagi upaya pengelolaan perikanan bertanggung jawab dan berkelanjutan," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara, Sujar

Komentar

Komentar
()

Top