Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KKP: Sanksi Bagi Pelaku Usaha Penangkapan Ikan Dilakukan Secara Adil

📅 Rabu, 03 Mei 2023, 06:51 WIB | Oleh:
KKP: Sanksi Bagi Pelaku Usaha Penangkapan Ikan Dilakukan Secara Adil Doc: ANTARA/Humas KKP
Ket. Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin.

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif bagi pelaku usaha penangkapan ikan yang melanggar aturan memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan usaha.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP,Adin Nurawaluddin dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa, membantah informasi beredar yang berkaitan dengan adanya denda Rp3 miliar kepada nelayan pelaku pelanggaran sehingga mereka kesulitan melaut.

"Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) belum pernah mengenakan denda administratif sebesar Rp3 miliar terhadap pelaku usaha penangkapan ikan, jadi tidak benar informasi tidak dapat melaut karena terkena denda administratif Rp3 miliar," tegas Adin.

Adin mengakui, pelaku usaha yang melanggar aturan turut dikenakan sanksi, termasuk terhadap pelaku usaha yang menggunakan kapal berukuran besar dengan mengutamakan azas keadilan bagi pelaku usaha.

"Terlebih lagi pelanggaran dalam waktu lama menggunakan kapal berukuran besar sangat merugikan bagi upaya pengelolaan perikanan bertanggung jawab dan berkelanjutan," jelasnya.

Ia pun menyayangkan, adanya pihak-pihak yang tak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi tidak benar dan cenderung menghasut kalangan nelayan untuk menghambat penerapan kebijakan yang sebenarnya justru ditujukan bagi keberlanjutan perikanan nasional di masa depan tersebut.

"KKP sangat menyayangkan upaya mengelak dari sanksi dengan menyebarkan informasi yang tidak benar," ungkapnya.

Ia melanjutkan, adapun dalam penerapan sanksi di kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) merupakan sanksi administratif sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Cipta Kerja.

Meski begitu, pengenaan sanksi tidak serta merta dikenakan begitu saja, namun terdapat proses pemeriksaan terlebih dahulu.

"Ada tahapan yang diberlakukan dalam pemberian sanksi administratif. Terkait kasus yang sedang ditangani saat ini, dendanya belum ditetapkan, masih proses pemeriksaan. Kapalnya GT-nya besar di atas 150-GT, menangkap tidak sesuai DPI lebih dari satubulan, menangkap cumi," jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

55 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.