Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KKP Hentikan Penggunaan 1,72 Hektare Ruang Laut Tak Berizin di Gresik

📅 Rabu, 18 Feb 2026, 11:14 WIB | Oleh:
KKP Hentikan Penggunaan 1,72 Hektare Ruang Laut Tak Berizin di Gresik Doc: Istimewa
Ket. Langkah penghentian sementara itu merupakan tindak lanjut hasil pengawasan di lapangan sekaligus merespons pengaduan masyarakat terkait dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin.

GRESIK - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Dikutip dari Antara,Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, penghentian dilakukan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh PT SSM seluas 1,72 hektare karena tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh polsus bahwa melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Gresik, Rabu.

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa, Direktorat Jenderal PSDKP.

Menurut dia, langkah penghentian sementara itu merupakan tindak lanjut hasil pengawasan di lapangan sekaligus merespons pengaduan masyarakat terkait dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin.

“Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” ujarnya.

Pung menambahkan, tindakan penghentian sementara dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk melakukan tindakan lain berupa penghentian sementara kegiatan.

Ia menegaskan, setiap usaha pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL, dan untuk kegiatan reklamasi harus dilengkapi izin reklamasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Setelah proses penghentian sementara ini, jajaran PSDKP akan melakukan pemeriksaan secara mendalam dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.