KKI Warsi Ungkap Potensi Jambi, Calon Role Model Perdagangan Karbon Indonesia
📅 Senin, 11 Mei 2026, 18:00 WIB | Oleh: Tim PenulisJAMBI – Perdagangan karbon (carbon trading) semakin dipandang sebagai instrumen penting dalam mendorong transisi menuju ekonomi rendah emisi.
Mekanisme ini memberikan insentif ekonomi bagi pelaku usaha untuk menurunkan emisi gas rumah kaca melalui skema jual beli kredit karbon.
Dengan demikian, pengurangan emisi tidak lagi semata kewajiban lingkungan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat diperdagangkan di pasar.
Namun, efektivitas perdagangan karbon sangat bergantung pada kejelasan regulasi, transparansi pengukuran emisi, serta integritas pasar agar tidak terjadi praktik greenwashing.
Di sisi lain, pengembangan pasar karbon juga membuka peluang baru bagi Indonesia sebagai negara dengan potensi penyerapan karbon yang besar melalui sektor kehutanan dan lahan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jika dikelola secara kredibel, perdagangan karbon dapat menjadi sumber pembiayaan hijau sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi hijau global.
Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi menyebut bentang alam (Lanskap) "Bujang Raba " berpeluang menjadi contoh pelaksanaan perdagangan karbon berbasis masyarakat di Indonesia.
"Setelah ditelusuri, sejauh ini lembaga pengelola hutan desa (LPHD) di lima dusun Landskap Bujang Raba berpeluang menjadi komunitas pertama implementasi perdagangan karbon berbasis masyarakat di Indonesia," kata Project Offcer KKl Warsi Fredi Yusuf melalui rilis di Jambi, Senin (11/5).
Sebaiknya Anda baca juga:
Fredi mengatakan bahwa proses menuju perdagangan karbon bukan langkah yang berdiri sendiri, melainkan rangkaian panjang yang telah dipersiapkan bersama masyarakat sejak beberapa tahun terakhir.
Pada akhir tahun 2025, Warsi telah berdiskusi terkait Free, Prior, Informed, Consent (FPIC) atau persetujuan tanpa paksaan tentang karbon, termasuk mekanisme, pembagian manfaat, dan peran masing-masing pihak.
la menambahkan sejak kegiatan perdagangan karbon dihentikan pemerintah pada tahun 2021, masyarakat dan pendamping tetap berupaya menjaga semangat pengelolaan hutan sambil menunggu kejelasan regulasi nasional.
Bahkan setelah Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang menjadi dasar baru perdagangan karbon terbit, Warsi telah mempelajari syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Menurut dia, Permenhut tersebut juga mengamanatkan pihak-pihak yang telah memulai kegiatan karbon sebelumnya untuk segera melaporkan kegiatannya paling lambat enam bular sejak aturan diterbitkan. Atau sebelum Agustus 2026 mendatang program karbon masyarakat Bujang Raba dapat diluncurkan secara resmi.
Lebih lanjut ia mengatakan sebelumnya KKI Warsi telah menggelar kegiatan interaktif (Workshop) membangun kesiapan masyarakat Bujang Raba dalam perdagangan karbon dan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) berdasarkan mandat Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 di Desa Lubuk Beringin, Kabupaten Bungo.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!