Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KJP Larang Merokok dan Tawuran

📅 Sabtu, 13 Mei 2023, 05:27 WIB | Oleh:
KJP Larang Merokok dan Tawuran Doc: Antara
Ket. Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono

JAKARTA - Peraturan Kartu Jakarta Pintar (KJP) melarang para pelajar penerima untuk merokok dan tawuran. "Instruksi dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, terkait pencabutan KJP bagi pelajar yang merokok dan tawuran, menguatkan larangan yang sudah ada," kata Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan SMAN 35 Jakarta, Vivi Silviana.

Dia mengatakan, sebelum ada instruksi tersebut, sebenarnya sudah ada peraturan dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Isinya, penerima KJP dilarang merokok dan terlibat tawuran. "Aturan ini sebelumnya sudah ada. Maka, pernyataan Gubernur menguatkan kembali aturan yang sudah ada," kata Vivi Silviana.

Vivi menjelaskan bahwa selain tercantum dalam larangan P4OP yang menangani penerimaan KJP, sekolah sudah membuat tata tertib tentang larangan seluruh siswa, termasuk peserta KJP untuk tidak merokok. Sekolah pun akan sosialisasi ke penerima KJP tentang pencabutan hak mereka jika siswa kedapatan merokok dan terlibat tawuran.

Untuk mengantisipasi, SMAN 35 Jakarta rutin melakukan razia tas siswa, hingga pengawasan puntung rokok di area sekolah. "Tidak boleh ada yang merokok di sekolah. Di luar sekolah pun juga ada sanksi. Misalnya ada bukti berupa foto atau video siswa merokok, akan dibina," katanya.

Senada dengan itu, Kepala Sekolah SMKN 38 Jakarta, Ida Saidah, mengungkapkan peserta KJP akan mendapat sanksi pencabutan hak sementara jika kedapatan merokok. "Ada pencabutan sementara selama enam bulan. Bila ada perubahan, akan didaftarkan kembali," kata Ida. Adapun pembinaan dilakukan terhadap peserta didik yang ketahuan melanggar aturan tata tertib sekolah tersebut.

Jika larangan masih dilanggar, sekolah akan memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk mencabut KJP Plus siswa tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

30 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.