Kewajiban Tanam Bawang Putih Disiasati Importir
JAKARTA - Ombudsman RI menemukan beberapa permasalahan malaadministrasi dalam proses pemberian rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) bawang putih oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam keterangan persnya di Jakarta, pekan lalu, mengatakan temuan itu didapat setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap 12 pihak, di antaranya Kementan, Badan Pangan Nasional, Lembaga Nasional Single Windows, Badan Karantinan Indonesia, dan Kementerian Perdagangan.
Lembaga tersebut juga mendapati banyaknya importir yang tidak melakukan syarat wajib tanam bawang putih. Padahal, kewajiban menanam bawang putih adalah kebijakan pemerintah kepada importir bawang putih untuk menanam dan memproduksi bawang putih di dalam negeri dengan maksud untuk meningkatkan produksi bawang putih nasional.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang RIPH.
Menurut Yeka, jumlah perusahaan bawang putih makin banyak setiap tahunnya. Namun, dari 214 perusahaan yang melakukan impor bawang putih pada 2023, hanya 44 perusahaan yang melaksanakan wajib tanam bawang putih.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya