Bebani Industri Horeka, Pengusaha Minta Tinjau Ulang Sistem Kuota Impor Daging
📅 Sabtu, 10 Jan 2026, 07:34 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: Antara
JAKARTA -Sejumlah asosiasi importir daging sapi berharap kebijakan penetapan kuota impor tahun 2026 tidak membebani pelaku usaha. Kebijakan yang salah dianggap mengancam industri industri hotel, restoran dan katering (Horeka) dan bisa menimbulkan masalah serius termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pelaku usaha.
Karenanya para importir mengajukan permintaan penjelasan kepada pemerintah terkait kuota yang dinilai menurun drastis dibanding tahun sebelumnya.
“Kami datang meminta penjelasan pemerintah mengapa kouta impor daging sapi reguler diberikan hanya 30 ribu ton tahun ini untuk 100 lebih importir daging. Padahal, tahun lalu kuota impor yang diberikan pemerintah mencapai 180 ribu ton,” ujar wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Marina Ratna DK kepada wartawan usai menyambangi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementan di Jakarta, Jumat (9/1).
Selain APPHI, importir yang datang juga mewakili asosiasi lain, seperti Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI) dan Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA).
“Kami minta pemerintah meninjau kembali kebijakan pemberian kuota impor daging sapi yang hanya 16% tanpa pemberitahuan atau sosialisasi sedikitpun kepada kami. Bayangkan, tanpa penjelasan, kami diberi kuota hanya 30 ribu ton dan itu jauh dari kuota yang diberikan tahun lalu. Dan karena tanpa penjelasan, maka kami berasumsi bahwa 30 ribu ton itu berarti kuota untuk satu tahun,” ujar Direktur Eksekutif APDDI, Teguh Boediyana.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Teguh, jumlah itu jelas sangat berat dan mengancam kelangsungan hidup banyak perusahaan.
“Dengan kuota sekecil itu, jelas sangat berat buat pengusaha. Karena mereka kan sudah prepare dengan angka minimal yang sama dengan tahun lalu. Jika tidak ada kuota yang memadai, maka konsekuensinya akan terjadi gejolak dan yang paling gampang buat pengusaha adalah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujar Teguh.
Buat importir daging, kebijakan kuota impor juga sebetulnya bertentangan dengan arahan dan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta tidak perlu lagi ada kebijakan kuota impor untuk produk-produk yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun, arahan tegas Presiden yang dikeluarkan tahun lalu itu sampai kini masih terus diberlakukan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam kesempatan itu, Marina menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian telah mengeluarkan kuota impor sebanyak 297 ribu ton untuk tahun 2026.
Jumlah itu terdiri dari 100 ribu ton daging kerbau dari India, 75 ribu ton daging sapi dari Brasil, dan 75 ribu ton daging dari negara lain.
Semua kouta itu diberikan kepada BUMN, yakni PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
“Sementara perusahaan swasta yang berumlah 108 perusahaan, yang terdiri dari 74 perusahaan lama dan 34 perusahaan baru, hanya mendapat 30 ribu ton. Sisa 17 ribu ton lagi adalah jatah untuk daging industri,” papar Marina.
Selain volume kuota yang dipangkas drastis, Marina juga menjelaskan adanya keanehan lain, yakni pengusaha juga hanya diberikan dua jenis daging dan produk daging yang boleh diimpor.
Baik Marina maupun Teguh sependapat bahwa pemberian kuota impor daging tahun ini sudah di luar kelaziman.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!