Kepala Staf Kepresidenan Minta Pembahasan RUU Penilai Perhatikan Sosial dan Kemanusiaan
📅 Jumat, 13 Okt 2023, 20:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai segera dibahas dan memperhatikan sisi sosial dan kemanusiaan dalam penilaian.
"Kami akan dorong agar RUU Penilai dapat segera dibahas bersama DPR," kata Moeldoko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (13/10).
Moeldoko menerima audiensi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Muhammad Adil Muttaqin di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat.
Menurut Moeldoko, profesi penilai memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Sebab, para penilai menjalankan mandat dari negara untuk melakukan penilaian, yang menjadi salah satu tahapan dalam pengadaan tanah, termasuk dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam audiensi tersebut, Moeldoko turut menyampaikan masukan agar MAPPI terus menyempurnakan Standar Penilaian Indonesia (SPI).
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jangan hanya menilai fisiknya saja, tetapi lihat juga aspek sosial dan kemanusiaannya; sehingga hasil penilaian dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," katanya.
Sementara itu, Muttaqin menyampaikan RUU Penilai tidak hanya penting untuk mendukung pembangunan nasional, tetapi juga terkait dengan sektor-sektor strategis lainnya.
"Selain dalam pengadaan tanah, MAPPI juga terlibat dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan," kata Mutaqqin.
Sebaiknya Anda baca juga:
Muttaqin menyebutkan keberadaan payung hukum tersebut bermanfaat dalam pengembangan profesi penilai, sehingga peran penilai dalam pembangunan dapat terus dimaksimalkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!