Kenapa Satria Arta Kumbara Putuskan Hidup Jadi Tentara Bayaran Russia? Ternyata karena Faktor Ini
📅 Kamis, 24 Jul 2025, 13:45 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI Endi Supardi mengungkapkan latar belakang mantan anggota marinir Satria Arta Kumbara memutuskan menjadi tentara bayaran Rusia karena terlilit utang.
“Dia ada pinjam di pinjol, pinjaman di bank ya. Berkaitan dengan bank di BRI dan BNI dengan nilai Rp750 juta,” kata Endi saat ditemui di kawasan Kesatriaan Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).
Endi menduga Satria meminjam uang sebesar itu untuk menutupi gaya hidupnya yang terbilang hedonisme.
Karena kesulitan membayar utang, Endi akhirnya mencoba peruntungan dengan bermain judi online (judol). Niat hati uang hasil judol dipakai untuk membayar utang, Endi mengatakan Satria justru semakin merugi.
“Ternyata judi online ini kan tidak membantu, bahkan akan lebih terjerumus ke dalamnya,” kata Endi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Endi melanjutkan, desakan itu membuat Satria ingin mencari uang dengan cara lain yakni dengan bergabung menjadi tentara bayaran Russia.
Endi mengatakan Satria sudah tidak terlihat bertugas sejak 2022 dan akhirnya dipecat oleh TNI 2023. Beberapa tahun kemudian, Endi baru mengetahui bahwa Satria sudah bergabung dengan tentara bayaran Rusia dan kini sedang berperang.
Di tempat yang sama, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan pihaknya tidak ingin ikut campur tentang status kewarganegaraan Satria.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pihaknya menyerahkan hal tersebut ke Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan dibutuhkan proses hukum apabila mantan anggota marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Satria Arta Kumbara ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Penegasan tersebut merespons video viral Satria yang mengaku menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan ingin kembali menjadi WNI. “Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum,” ucap Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa lalu.
Ia menjelaskan hal tersebut sebagaimana diatur melalui Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan atau naturalisasi murni.
Menkum menyebutkan sejak awal tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria sebagai WNI, tetapi Satria telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI.
Pada Pasal 23 UU Kewarganegaraan, kata dia, diatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Dalam Pasal 23 huruf d, dengan tegas berbunyi bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden RI.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!