Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kementerian LH Siapkan Aturan Mengenai 'Water Farming'

📅 Rabu, 03 Jun 2026, 16:00 WIB | Oleh:
Kementerian LH Siapkan Aturan Mengenai 'Water Farming' Doc: Frepik.com

SEMARANG - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) tengah menyiapkan aturan mengenai Water Farming. Lewat aturan ini pihak yang pengguna air tanah wajib mengembalikan air kedalam tanah.

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengatakan hal itu di Semarang, Selasa (2/6). Aturan tersebut untuk mengatasi penurunan permukaan tanah (tanah ambles) di kota-kota besar Indonesia.

Ia mengatakan, secara teknis, water farming merupakan praktik tata kelola sirkular. Air hujan atau limpasan air ditampung, disimpan di area tapak kegiatan, dan kemudian diresapkan kembali ke dalam tanah.

Melalui instrumen pengawasan ini, eksploitasi air tanah akan dikendalikan secara ketat. Hal ini untuk menekan risiko bencana ekologis sekaligus memastikan ketersediaan air bersih jangka panjang.

Mekanisme dan aturan tentang penyedotan air tanah, di luar negeri sudah banyak dikembangkan namun di Indonesia belum. "Di dalamnya mengandung soal pengawasan dan sanksi," jelas Menteri Jumhur di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.

Jumhur menjelaskan, penyedotan air tanah di kota-kota besar dampaknya sangat besar sekali. Semua ilmuwan menyatakan hal itu menjadi salah satu penyebab penurunan permukaan tanah.

Ia juga menambahkan, penurunan muka air tanah yang diakibatkan penyedotan itu terjadi cepat sekali. Oleh karenanya siapapun pihak yang mengambil air bumi, baik perorangan atau lembaga, maka dia berkewajiban untuk bertanam air.

"Kita akan buatkan peraturannya. Jadi siapapun yang mengambil air tanah maka punya kewajiban melakukan kegiatan mengembalikan air tanah," ujar dia.

Penurunan permukaan tanah (land subsidence) adalah pergerakan vertikal ke bawah dari permukaan bumi. Salah satu penyebab adalah eksploitasi air tanah secara berlebihan.

Penurunan permukaan tanah terjadi terutama di pantai utara pulau Jawa. Jakarta Utara turun hingga 3,9 cm per tahun, bahkan sejak 1974, penurunan di beberapa titik mencapai lebih dari 4,5 meter.

Wilayah lain yang mengalami penurunan adalah Pekalongan, Semarang dan Demak. Penurunan tanah juga terjadi di 100 kota pesisir di Indonesia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

27 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.