Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenkumham Amankan Buronan Interpol di Bali

Foto : antarafoto

Buronan Interpol ditangkap.

A   A   A   Pengaturan Font

Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, berhasil mengamankan seorang warga negara Australia berinisial AS (32) yang merupakan buronan Interpol.

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, berhasil mengamankan seorang warga negara Australia berinisial AS (32) yang merupakan buronan Interpol.

"WNA pemegang paspor Australia berinisial AS berhasil diringkus petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (3/2) pukul 22.00 Wita," kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pengamanan WNA tersebut berawal dari ditemukannya hit Interpol pada aplikasi perlintasan keimigrasian, yang menunjukkan AS merupakan subjek red notice dengan Nomor A-10528/11-2016 tanggal 18 November 2016, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Italia.

"Berdasarkan temuan tersebut, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan NCB Mabes Polri dan Interpol untuk melakukan penundaan pemberian izin masuk kepada AS selama 24 jam," tambahnya.

Setelah itu, penyidik Polda Bali menjemput AS di TPI Bandara Ngurah Rai. Untuk tiba di Bali, AS melakukan penerbangan dengan menggunakan pesawat Batik Air OD171 dari Kuala Lumpur, Malaysia, dengan jadwal lepas landas pukul 20.00 waktu setempat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top