Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenkominfo Gunakan Surat Edaran Mensos Jadi Dasar Hapus Konten Mengemis Daring

Foto : ANTARA/HO-Kemkominfo

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Usman Kansong.

A   A   A   Pengaturan Font

Mereson sebuah tayangan yang menuai kritik berbagai kalangan, Kemenkominfo gunakan surat edaran Mensos jadi dasar hapus konten mengemis daring.

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggunakan Surat Edaran Menteri Sosial sebagai dasar meminta platform media sosial menghapus konten mengemis daring, sebuah tayangan yang menuai kritik berbagai kalangan.

Kemenkominfo, menurutDirektur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, tidak menggunakanUndang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar utama untuk kasus mengemis daring tersebut.

"Itu abu-abu ya, jadi kalau UU ITE dan PP 71 2019 'kan mengaturnya garis besar, bahasa mereka adalah konten yang dilarang," kata Usman kepada ANTARA, Selasa.

Adapun yang dimaksud konten yang dilarang itu di antaranya pornografi, terorisme, dan radikalisme. "Perjudian daring itu jelas dilarang, nah yang ini (mengemis daring) memang abu-abu," ujar Usman.

Oleh karena itu, Usman mengatakan, pihaknya mengacu pada kajian dari Kementerian Sosial dalam kasus mengemis daring.

Baru-baru ini Menteri Sosial Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak fenomena pengemis daring yang marak di aplikasi TikTok.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top