Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenkominfo Buka Kanal untuk Melaporkan Penipuan

Foto : antara
A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka kanal aduan situs web aduannomor.id yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengadukan nomor seluler yang terindikasi melakukan scamming atau penipuan.

Kementerian Komunikasi dan Informatikamembuka kanal aduan situs web aduannomor.id yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengadukan nomor seluler yang terindikasi melakukanscammingatau penipuan.

"Kemenkominfo membuka kanal aduan untuk pemblokiran nomor, melalui situs web aduannomor.id yang memang dikhususkan menerima aduan masyarakat untuk nomor-nomor terindikasi penipuan," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto di Jakarta, Selasa.

Pemblokiran nomor lewat aduan atas indikasi penipuan tersebut memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Masyarakat yang ingin melakukan pengaduan bisa menyertakan bukti berupa rekaman suara maupunscreenshot(tangkapan layar) dari nomor yang terindikasi melakukan penipuan.



Setelah masyarakat melaporkan penipuan, petugas dari Direktorat Jenderal PPIKemenkominfo melakukan verifikasi dan apabila memenuhi indikasi penipuan maka Kemenkominfo akan meminta operator seluler untuk segera memblokir nomor seluler terkait.

Tidak hanya melalui akses situs web, Kemenkominfo juga menyediakan kanal aduan lewat pusat bantuan dengan nomor 159 agar memudahkan masyarakat untuk mengadukan nomor telepon yang kerap digunakan untuk menipu.

"Dari data pemblokiran nomor yang kami himpun, berdasarkan aduan tiga bulan terakhir dari 2.970 aduan yang masuk, ada 2.970 nomor yang akhirnya diblokir," kata Wayan.

Selain bisa digunakan untuk melaporkan nomor yang terindikasi penipuan, aduannomor.id juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek apakah nomor yang menghubunginya merupakan nomor penipu atau bukan.

Wayan mengatakan terkait dengan penipuan yang menggunakan nomor seluler di layanan pesan instan, Ditjen PPI menggandeng Direktorat Jenderal Aplikasi dan InformatikaKemenkominfo untuk menanganinya.

Bagi yang ingin melaporkan penipuan lewat aplikasi pesan instan di ponsel pintar seperti WhatsApp, Telegram, atau layanan sejenisnya, masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui situs web aduankonten.id yang dikelola Ditjen Aptika.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Ones

Komentar

Komentar
()

Top