Kemenhut Tetapkan Hampir 400 Ribu Hektare Hutan Adat
📅 Minggu, 10 Agu 2025, 18:10 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Kemenhut
JAKARTA - Kementerian Kehutanan telah menetapkan lahan seluas hampir 400 ribu hektare sebagai hutan adat. Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menyatakan ini merupakan komitmen adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Sejak 2016 hingga Juli 2025, sebanyak 160 unit hutan adat telah ditetapkan dengan luas total 333.687 hektare. Ini diberikan kepada 83 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat di 41 kabupaten dan 19 provinsi.
Jika diperhitungkan secara rata-rata selama periode tersebut, setiap tahunnya tercapai penetapan hutan adat seluas 41.563 hektare. Sedangkan penetapan hutan adat pada Januari-Juli 2025 sudah mencapai sekitar 70.688 hektare.
Ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2012 bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Langkah-langkah konkret terus dilakukan melalui berbagai regulasi seperti pembentukan Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat Nomor 144 Tahun 2025.
Toni, panggilan akrab Menhut, memastikan ini dilakukan untuk memperkuat dan mempercepat komitmen pemerintah terkait pengakuan hutan adat. Menurut dia, penguatan tersebut memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan kepada masyarakat adat atas wilayah leluhurnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ini tidak lepas dari sinergi antara kebijakan nasional dan dukungan masyarakat hukum adat di berbagai daerah," ujar dia, Minggu (10/8).
Menurut Menhut, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan telah memperkuat kerangka hukum pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat.
Penetapan hutan adat ini terkait dengan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja bersama lintas sektor dalam menjamin hak-hak masyarakat hukum adat," kata Menhut. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!