Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Foto : ANTARA/Harianto

Pesawat milik maskapai Garuda Indonesia di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (24/6/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat berjadwal, menyusul usulan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia agar pemerintah melepas ke mekanisme persoalan itu.

"Terkait dengan tarif atau tiket, memang pemerintah sedang evaluasi," kata Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto di sela Indonesia AERO Summit 2024 di Jakarta, Selasa.

Sigit menyampaikan bahwa kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).

Meski begitu, Sigit tidak menjelaskan lebih mendalam terkait evaluasi tarif batas atas dan bawah tersebut.

"Memang sekarang, berlaku tarif batas atas dan bawah. Namun, aspirasi INACA, nanti akan menjadi konsiderasi," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top