![Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat](https://koran-jakarta.com/images/article/kemenhub-evaluasi-tarif-batas-atas-tiket-pesawat-240703061414.jpeg)
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
![Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat](https://koran-jakarta.com/images/article/kemenhub-evaluasi-tarif-batas-atas-tiket-pesawat-240703061414.jpeg)
Pesawat milik maskapai Garuda Indonesia di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (24/6/2024).
Sementara itu, Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja berharap Kemenhub dapat memutuskan agar aturan harga tiket pesawat tak lagi mengacu pada tarif batas atas (TBA), tetapi sesuai dengan mekanisme pasar.
"Memang kami berharap bahwa tarif tiket itu diserahkan ke mekanisme masyarakat," ujar Denon.
Meski begitu, Denon mengaku bahwa pihaknya memahami bahwa pemerintah menetapkan TBA dan TBB adalah demi keterjangkauan dan melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Selain itu, tarif batas atas dan batas bawah diberlakukan agar tidak terjadi praktik jual rugi (predatory pricing).
"Jadi, di situlah fungsinya 'goverment'sehingga keseimbangan ekonomi ini bisa tetap terjaga dan iklim usaha tetap sehat," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya