Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemendikdasmen Kembali Perpanjang Masa Aktivasi Rekening Penerima PIP

📅 Minggu, 08 Mar 2026, 19:30 WIB | Oleh:
Kemendikdasmen Kembali Perpanjang Masa Aktivasi Rekening Penerima PIP Doc: Puslapdik Kemendikdasmen

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendasmen) kembali memperpanjang masa aktivasi rekening penerima bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP). Perpanjangan dilakukan agar lebih banyak siswa dapat mencairkan dana bantuan tersebut.

Kepala Puslapdik Kemendikdasmen, Andhika Ganendra, mengatakan masa aktivasi diperpanjang hingga 13 Maret 2026. Menurutnya, batas waktu ini sekitar satu pekan sebelum libur Idulfitri 1447 Hijriah.

“Diperpanjang sampai sebelum Lebaran. Seharusnya hingga 28 Februari untuk aktivasi rekening tapi kemudian kita perpanjang,” kata Andhika dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3).

Menurut dia, banyak calon penerima PIP belum melakukan aktivasi rekening bantuan pendidikan. Akibatnya, dana bantuan masih mengendap di rekening penerima. Dana yang tidak diambil hingga batas waktu akan dikembalikan ke kas negara. Karena itu, pemerintah memberi tambahan waktu bagi para penerima.

Langkah ini diharapkan meningkatkan penyerapan dana PIP. “Biasanya dana dikembalikan bulan Maret, tetapi kami meminta izin memperpanjang pengembalian,” ujar dia.

Siswa dapat mengecek status penerima melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar atau SIPINTAR. Pengecekan juga dapat dilakukan melalui laman resmi PIP.

Proses aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan. Aktivasi dapat dilakukan dengan bantuan orang tua atau pihak sekolah.

Bank penyalur berbeda sesuai jenjang pendidikan penerima bantuan. BRI melayani SD dan SMP, sementara BNI melayani SMA dan SMK.

Khusus wilayah Aceh, aktivasi rekening dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia. Bank tersebut melayani seluruh jenjang pendidikan di provinsi tersebut.

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan mencegah putus sekolah karena kendala biaya pendidikan. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.