Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Baru -- Lima Tahun Penerapan PPDB Seharusnya Sudah Tak Ada Masalah

Kemendikbudristek Tegaskan PPDB Harus Kedepankan Prinsip Keadilan

Foto : ANTARA/Iggoy el Fitra

hanya dapat Tiga murid -- Tiga murid mengikuti kegiatan belajar di SDN 23 Lolong Padang, Sumatera Barat, Kamis (13/7). Awal tahun ajaran baru, murid kelas 1 di sekolah tersebut hanya berjumlah tiga orang, meliputi dua murid baru dan satu murid tinggal kelas, akibat adanya kebijakan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena di sana terdapat SDN lain yang berdekatan dan lokasi sekolah yang dekat dengan pantai.

A   A   A   Pengaturan Font

PPDB dibentuk untuk memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik mendapatkan layanan pendidikan berkualitas dari pemerintah yang dekat dengan domisilinya.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh calon peserta didik.

"Prinsip pelaksanaan PPDB dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang dirancang melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril dalam keterangan di Jakarta, Kamis (13/7).

Acuan dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 serta Peraturan Pemda yang mengacu pada Permendikbudristek tersebut.

Sementara itu, terdapat empat jalur pendaftaran PPDB tahun ajaran 2023/2024 yaitu pertama adalah zonasi dengan kuota untuk SD minimal 70 persen, SMP minimal 50 persen, SMA minimal 50 persen serta jalur kedua adalah afirmasi yakni paling sedikit 15 persen.

Sedangkan jalur ketiga adalah perpindahan orangtua atau wali dengan kuota paling banyak 5 persen dan jalur prestasi yang digunakan apabila persentase kuota masih tersisa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top