Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemimpin Daerah

Kemendagri Perpanjang Penjabatan Heru Budi

Foto : Istimewa/jakarta.go.id

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menerima surat keputusan perpanjangan Pj Gubernur DKI Jakarta dari Menteri Dalam Negeri di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Masa penjabatan Heru Budi Hartono selaku Gubernur Jakarta yang telah habis, akhirnya diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan demikian Heru akan kembali memimpin Jakarta untuk setahun ke depan.

"Saya sudah menerima surat keterangan perpanjangan jabatan," tandas Heru usai bertemu Mendagri, di Jakarta Pusat, Senin (16/10). Heru menyebut mendapatkan pesan agar bekerja dengan baik dalam masa perpanjangan sebagai Pj Gubernur Jakarta. "Saya diminta bekerja lebih baik lagi," jelas Heru.

Heru tiba di Kemendagri mengenakan pakaian dinas coklat menuju ruang pertemuan untuk menerima surat keputusan perpanjangan penjabatan gubernur. Heru keluar dari Gedung A bersama Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, tak berapa lama kemudian.

Heru belum bisa menjelaskan lebih lengkap terkait perpanjangan jabatannya. Heru resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jakarta Senin, 17 Oktober 2022 di Kemendagri. Heru menggantikan Gubernur DKI Anies Baswedan.

Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, masa jabatan hanya satu tahun. Namun, penjabatan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top