![Kemenag Susun Peta Jalan Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf](https://koran-jakarta.com/images/article/kemenag-susun-peta-jalan-pengelolaan-dan-pemberdayaan-wakaf-230925160326.jpg)
Kemenag Susun Peta Jalan Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf
![Kemenag Susun Peta Jalan Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf](https://koran-jakarta.com/images/article/kemenag-susun-peta-jalan-pengelolaan-dan-pemberdayaan-wakaf-230925160326.jpg)
Penyusunan peta jalan Wakaf
Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun peta jalan untuk pengembangan, pengelolaan, dan pemberdayaan wakaf, yang salah satu poin tujuannya memperkuat lembaga Badan Wakaf Indonesia.
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun peta jalan untuk pengembangan, pengelolaan, dan pemberdayaan wakaf, yang salah satu poin tujuannya memperkuat lembaga Badan Wakaf Indonesia.
"Kami sedang menyusun Peta Jalan Wakaf dan membaginya dalam empat tahapan," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/9).
Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 41 tentang Wakaf.
BWI memiliki tugas dan fungsi membantu pemerintah untuk mengelola dan mengembangkan aset wakaf sehingga dapat memajukan perwakafan nasional.
Waryono menjelaskan keempat tahapan itu yakni pertama, penguatan regulasi, kelembagaan, kapasitas dan tata kelola wakaf. Kedua, akselerasi transformasi kualitas, kinerja, produktivitas dan daya saing lembaga wakaf.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya