Kejiwaan Ayah Pembunuh Empat Anak Diobservasi
📅 Senin, 11 Des 2023, 05:29 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
JAKARTA - Kondisi kejiwaan seorang ayah yang membunuh empat anaknya, P (41), tengah diobservasi RS Polri Kramat Jati. "P menjalani observasi kejiwaan 14 hari. Hasilnya akan diserahkan ke penyidik," kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto, di Jakarta, Minggu (10/12).
Hariyanto menuturkan, observasi kejiwaan untuk menentukan status orang beperkara. Bedanya, pemeriksaan tidak seperti mengobati orang sakit jiwa karena tak memiliki implikasi hukum. "Secara aturan dokter jiwa diberi kesempatan 14 hari untuk observasi dan menentukan status mentalnya," jelasnya.
Kelak, hasil observasi dituangkan sebagai produk visum psikiatrikum atau keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa dalam bentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang untuk kepentingan penegakan hukum. Pelaku P diduga membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (3/12).
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pelaku P sebagai tersangka. Sebelumnya, polisi mendalami motif pembunuhan oleh P terhadap empat anak kandungnya. "Kami masih mendalami motif pembunuhan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Menurut Bintoro, polisi menerapkan investigasi ilmiah atau scientific investigation untuk mengusut kasus pembunuhan tersebut. "Untuk saat ini kami bekerja dulu. Izinkan kami menggunakan sciencetific investigation dalam perkara ini," imbuh Bintoro.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut, Bintoro mengatakan terbuka untuk melakukan kerja kolaborasi dengan seluruh pihak terkait untuk mengusut kasus tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!