Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Buton Tetapkan Mantan Bupati Buton Selatan sebagai Tersangka Korupsi

📅 Selasa, 15 Agu 2023, 13:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejari Buton Tetapkan Mantan Bupati Buton Selatan sebagai Tersangka Korupsi Doc: antarafoto
Ket. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody

KENDARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menetapkan mantan Bupati Buton Selatan, LOA, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody melalui keterangan resminya di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penetapan LOA sebagai tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Buton pada Senin (14/8).

"Bahwa penetapan status tersangka LOA ini merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan yang telah bergulir beberapa bulan yang lalu," kata Dody.

Ia mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh Bupati Buton Selatan periode 2018-2022 itu, yang mana perbuatan tersebut dianggap telah memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi.

"Atau, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti, sehingga status LOA yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka," ujar Dody.

Dia membeberkan bahwa peran LOA selaku mantan Bupati Buton Selatan tersebut, yakni memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD Kabupaten Buton Selatan untuk mengalokasikan anggaran studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata tersebut tanpa melalui perencanaan dan kegiatan itu tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

Selain itu, lanjut Dody, LOA juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan anggaran biaya oleh Dinas Perhubungan. Kemudian LOA juga memerintahkan AE (saksi dalam kasus tersebut) untuk membuat kerangka acuan kerja kegiatan studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua.

"Selain itu, tersangka juga menentukan sendiri besar anggaran tersebut sebesar Rp2 miliar," sebut Dody.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.