Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejari Buton Tetapkan Mantan Bupati Buton Selatan sebagai Tersangka Korupsi

📅 Selasa, 15 Agu 2023, 13:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejari Buton Tetapkan Mantan Bupati Buton Selatan sebagai Tersangka Korupsi Doc: antarafoto
Ket. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody

KENDARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menetapkan mantan Bupati Buton Selatan, LOA, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody melalui keterangan resminya di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penetapan LOA sebagai tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Buton pada Senin (14/8).

"Bahwa penetapan status tersangka LOA ini merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan yang telah bergulir beberapa bulan yang lalu," kata Dody.

Ia mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh Bupati Buton Selatan periode 2018-2022 itu, yang mana perbuatan tersebut dianggap telah memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi.

"Atau, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti, sehingga status LOA yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka," ujar Dody.

Dia membeberkan bahwa peran LOA selaku mantan Bupati Buton Selatan tersebut, yakni memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD Kabupaten Buton Selatan untuk mengalokasikan anggaran studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata tersebut tanpa melalui perencanaan dan kegiatan itu tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

Selain itu, lanjut Dody, LOA juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan anggaran biaya oleh Dinas Perhubungan. Kemudian LOA juga memerintahkan AE (saksi dalam kasus tersebut) untuk membuat kerangka acuan kerja kegiatan studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua.

"Selain itu, tersangka juga menentukan sendiri besar anggaran tersebut sebesar Rp2 miliar," sebut Dody.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.