Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat Korupsi Proyek BTS Kominfo

Foto : ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung

Tersangka perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berinisial MA, selaku Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Selasa (24/1/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Berdasarkan dua alat bukti yang menguatkan, akhirnya Kejagung tetapkan tersangka keempat korupsi proyek BTS Kominfo.

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka keempat dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi proyek penyediaan infrastruktur "base transceiver station" (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa.

"Pada hari ini penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang tersangka, yaitu saudara MA berdasarkan dua alat bukti," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta.

MA merujuk pada Mukti Ali, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment atau PT HTI.

Kuntadi menyebutkansetelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari kepada Mukti Ali di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Penahanan terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2023dalam rangka mempercepat proses penyidikan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top