Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejagung sita uang Rp27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail

📅 Senin, 11 Sep 2023, 23:10 WIB | Oleh:
Kejagung sita uang Rp27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Ket. (tengah kiri) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan (tengah kanan) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung RI menyita uang senilai Rp27 miliar atau 1,8 juta dolar Amerika Serikat yang diserahkan oleh Maqdir Ismail, penasihat hukum tersangka Irwan Setiawan dalam perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.

"Mengenai uang jumlah Rp27 miliar statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara tersangka WP (Windi Purnama)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Jakarta, Senin.

Windi Purnama adalah orang kepercayaan Irwan Setiawan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BTS 4G Kominfo.

Sementara uang Rp27 miliar tersebut diserahkan oleh Maqdir Ismail kepada Kejaksaan Agung pada pemeriksaan yang dilakukan Kamis (13/7) lalu. Uang tersebut, diakui Maqdir diberikan oleh seseorang untuk kepentingannya kliennya (Irwan Setiawan) dalam menghadapi perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Terkait untuk apa kepentingan uang tersebut disita, Ketut menyampaikan, nanti akan didalami semuanya dalam proses persidangan.

"Apakah nanti uang itu dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa kita lihat nanti proses persidangan, lebih transparan dan lebih keterbukaan," ujarnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menambahkan terkait kejelasan status uang Rp27 miliar tersebut, bahwa pihaknya sudah memeriksapihak-pihak yang terindikasi terkait dengan uang tersebut.

Pemeriksaan dilakukan tentang apa dan bagaimana status uang tersebut, hingga pada kesimpulannya uang tersebut dilekatkan statusnya dalam perkara Windi Purnama.

"Nanti dalam sidang mari kita lihat sejauh mana dan apa kaitannya uang itu nanti kami juga akan mencermati. Mungkin itu, nanti kita tunggu lah di persidangan itu," ujarnya.

Hingga kini tercatat penyidik sudah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo. Enam tersangka telah menjalani persidangan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Untuk tiga tersangka yang baru ditetapkan hari ini, yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta), Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Setelah ditetapkan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 11 sampai 30 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk tersangka Elvano Hatorangan (EH) dan Jemmy Sutjiawan (JS). Sedangkan tersangka Feriandi Mirza (FM) di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

42 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.