Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kejagung sita uang Rp27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

(tengah kiri) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan (tengah kanan) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/9/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung RI menyita uang senilai Rp27 miliar atau 1,8 juta dolar Amerika Serikat yang diserahkan oleh Maqdir Ismail, penasihat hukum tersangka Irwan Setiawan dalam perkara korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.

"Mengenai uang jumlah Rp27 miliar statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara tersangka WP (Windi Purnama)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Jakarta, Senin.

Windi Purnama adalah orang kepercayaan Irwan Setiawan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BTS 4G Kominfo.

Sementara uang Rp27 miliar tersebut diserahkan oleh Maqdir Ismail kepada Kejaksaan Agung pada pemeriksaan yang dilakukan Kamis (13/7) lalu. Uang tersebut, diakui Maqdir diberikan oleh seseorang untuk kepentingannya kliennya (Irwan Setiawan) dalam menghadapi perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Terkait untuk apa kepentingan uang tersebut disita, Ketut menyampaikan, nanti akan didalami semuanya dalam proses persidangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara, Arif

Komentar

Komentar
()

Top