Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejagung Sebut Uang 1,8 Juta Dollar AS Tak Hapus Pidana

📅 Jumat, 14 Jul 2023, 01:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejagung Sebut Uang 1,8 Juta Dollar AS Tak Hapus Pidana Doc: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ket. Bawa Uang -- Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kiri) bersama timnya berjalan memasuki ruangan dengan membawa uang dollar saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7).

JAKARTA - Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi menegaskan penyerahan uang 1,8 juta dollar AS dari pengacara Irwan Hermawan, terdakwa korupsi proyek BTS 4G Kominfo belum jelas statusnya sehingga belum tentu bisa menghapuskan pidananya.

"Apakah uang tersebut dapat mengurangi hukuman Irwan? Belum tentu, karena uang ini belum jelas," kata Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (13/7).

Kuntadi menyebut, pihaknya telah menerima penyerahan uang senilai 1,8 juta pencahan 100 dollar AS atau setara 27 miliar rupiah (kurs rupiah Rp15 ribu) dari Maqdir Ismail, selaku pengacara Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitchmedia Synergy yang kini berstatus terdakwa perkara korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Uang tersebut dibawa langsung oleh Maqdir Ismail saat pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pagi tadi pukul 10.10 WIB.

Menurut Kuntadi, uang tersebut belum jelas status hukumnya, apakah hasil kejahatan, atau terkait dengan kejahatan, atau apakah uang pribadi yang dipergunakan untuk mengembalikan kerugian negara,atau uang yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara.

Setelah menerima uang tersebut, penyidik melakukan pendalaman asal-usul uang tersebut guna menetapkan status hukumnya. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pengacara Maqdir Ismail di wilayah Jakarta Selatan. "Yang jelas untuk sementara uang tersebut kami amankan di kantor kami, dan untuk selanjutnya akan kami tentukan statusnya," ujar Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, untuk menjadikan uang tersebut sebagai pengembalian kerugian negara yang dapat meringankan hukuman terdakwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Sementara uang yang diserahkan pihak kuasa hukum Irwan Hermawan belum jelas status hukumnya. "Oleh karena itu, kami sedang melakukan pendalaman dan mari kita tunggu hasil pendalaman seperti apa," ujar menambahkan.

Sementara itu, Maqdir Ismail, usai pemeriksaan dan penyerahan uang 1,8 juta dollar AS mengatakan uang tersebut untuk kepentingan kliennya, Irwan Hermawan.

Terpisah, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku tidak mengetahui soal pengembalian dana sebesar 27 miliar rupiah oleh Maqdir Ismail, pengacara seorang terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang turut melibatkan mantan menkominfo Johnny G. Plate.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.