Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 14 Jul 2023, 01:46 WIB

Kejagung Sebut Uang 1,8 Juta Dollar AS Tak Hapus Pidana

Bawa Uang -- Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kiri) bersama timnya berjalan memasuki ruangan dengan membawa uang dollar saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7).

Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga

JAKARTA - Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi menegaskan penyerahan uang 1,8 juta dollar AS dari pengacara Irwan Hermawan, terdakwa korupsi proyek BTS 4G Kominfo belum jelas statusnya sehingga belum tentu bisa menghapuskan pidananya.

"Apakah uang tersebut dapat mengurangi hukuman Irwan? Belum tentu, karena uang ini belum jelas," kata Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (13/7).

Kuntadi menyebut, pihaknya telah menerima penyerahan uang senilai 1,8 juta pencahan 100 dollar AS atau setara 27 miliar rupiah (kurs rupiah Rp15 ribu) dari Maqdir Ismail, selaku pengacara Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitchmedia Synergy yang kini berstatus terdakwa perkara korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Uang tersebut dibawa langsung oleh Maqdir Ismail saat pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pagi tadi pukul 10.10 WIB.

Menurut Kuntadi, uang tersebut belum jelas status hukumnya, apakah hasil kejahatan, atau terkait dengan kejahatan, atau apakah uang pribadi yang dipergunakan untuk mengembalikan kerugian negara,atau uang yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara.

Setelah menerima uang tersebut, penyidik melakukan pendalaman asal-usul uang tersebut guna menetapkan status hukumnya. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pengacara Maqdir Ismail di wilayah Jakarta Selatan. "Yang jelas untuk sementara uang tersebut kami amankan di kantor kami, dan untuk selanjutnya akan kami tentukan statusnya," ujar Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, untuk menjadikan uang tersebut sebagai pengembalian kerugian negara yang dapat meringankan hukuman terdakwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Sementara uang yang diserahkan pihak kuasa hukum Irwan Hermawan belum jelas status hukumnya. "Oleh karena itu, kami sedang melakukan pendalaman dan mari kita tunggu hasil pendalaman seperti apa," ujar menambahkan.

Sementara itu, Maqdir Ismail, usai pemeriksaan dan penyerahan uang 1,8 juta dollar AS mengatakan uang tersebut untuk kepentingan kliennya, Irwan Hermawan.

Terpisah, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku tidak mengetahui soal pengembalian dana sebesar 27 miliar rupiah oleh Maqdir Ismail, pengacara seorang terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang turut melibatkan mantan menkominfo Johnny G. Plate.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.