
Kejagung Masih Kumpulkan Bukti Kasus Pagar Laut
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/2).
Foto: ANTARA/Nadia Putri RahmaniTANGERANG – Kasus pagar laut Kabupaten Tangerang masih dalam bidikan Kejaksaan Agung (Kejagung). “Kami masih mengusutnya,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Selasa. Saat ini, menurutnya, penyidik terus pengumpulan bahan dan keterangan.
Menurutnya, Kejagung mendulukan penyelidikan kasus ini oleh aparat penegak hukum (APH) ataupun lembaga lain. Salah satunya oleh Polri. Sebab Polri telah menangani kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Kalau ternyata nanti pemalsuan ini benar dan berproses, Kejagung sudah terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), nanti lihat dulu karena perlu pengungkapan, pernyataan, dan sikap.
Kejagung menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM terkait kasus pagar laut Tangerang. Harli menuturkan, penyidik Jampidsus mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, yang berisi permintaan bantuan memberikan buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut. Ant/G-1
Berita Trending
- 1 Polresta Pontianak siapkan 7 posko pengamanan Idul Fitri
- 2 Pemko Pekanbaru Tetap Pantau Kebutuhan Warga Terdampak Banjir
- 3 Produktivitas RI 10 Persen di Bawah Rata-Rata Negara ASEAN
- 4 RPP Keamanan Pangan Digodok, Bapanas Siap Dukung Prosesnya
- 5 BEI Catat Ada 25 Perusahaan Beraset Besar Antre IPO di Pasar Modal, Apa Saja?
Berita Terkini
-
Google: Gemini Kini Bisa Ringkas Dokumen Jadi Bentuk Unik "Podcast"
-
Jakarta Timur Panen Serentak Cabai dan Ikan di 100 Titik
-
Perusahaan Telekomunikasi Ini Tawaran Paket Bundel eSIM dengan Ponsel dan Bonus Kuota Gratis Selama Satu Tahun
-
Ini Rahasia Masak Opor Lebaran Rendah Kolesterol Tanpa Santan Namun Tetap Gurih dan Creamy
-
KPK Memeriksa Satu Saksi Perkara Dugaan Korupsi oleh PT ASDP