Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kedaulatan Rakyat dalam Krisis Politik

Foto : antara

Dr. Benny Susetyo

A   A   A   Pengaturan Font

Dr. Benny Susetyo, Pakar Komunikasi politik

Langkah berani keputusan Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengesahkan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai respons terhadap dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen dan batas usia minimal calon kepala daerah merupakan tindakan yang sangat penting dalam konteks upaya mengembalikan kedaulatan rakyat.

Kesepakatan yang dicapai dalam rapat di Gedung DPR pada tanggal 25 Agustus 2024, menjadi momen krusial di tengah kondisi demokrasi yang beberapa waktu ini sering terguncang oleh kekuatan politik yang cenderung melayani kepentingan sempit kelompok tertentu dibandingkan dengan kepentingan rakyat secara keseluruhan.

MK sebagai penjaga konstitusi dan penegak keadilan, telah mengeluarkan dua putusan penting yang pada akhirnya memaksa para pengambil keputusan untuk lebih berpihak kepada rakyat. Pertama, putusan terkait ambang batas parlemen yang berfungsi sebagai filter untuk memastikan bahwa hanya partai-partai politik yang benar-benar mendapat dukungan signifikan dari masyarakat yang dapat masuk ke parlemen. Kedua, putusan mengenai batas usia minimal calon kepala daerah, yang bertujuan untuk membuka peluang bagi generasi muda untuk ikut serta dalam proses politik di tingkat daerah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top