Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kedaulatan Rakyat dalam Krisis Politik

📅 Senin, 26 Agu 2024, 16:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kedaulatan Rakyat dalam Krisis Politik Doc: antara
Ket. Dr. Benny Susetyo

Dr. Benny Susetyo, Pakar Komunikasi politik

Langkah berani keputusan Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengesahkan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai respons terhadap dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen dan batas usia minimal calon kepala daerah merupakan tindakan yang sangat penting dalam konteks upaya mengembalikan kedaulatan rakyat.

Kesepakatan yang dicapai dalam rapat di Gedung DPR pada tanggal 25 Agustus 2024, menjadi momen krusial di tengah kondisi demokrasi yang beberapa waktu ini sering terguncang oleh kekuatan politik yang cenderung melayani kepentingan sempit kelompok tertentu dibandingkan dengan kepentingan rakyat secara keseluruhan.

MK sebagai penjaga konstitusi dan penegak keadilan, telah mengeluarkan dua putusan penting yang pada akhirnya memaksa para pengambil keputusan untuk lebih berpihak kepada rakyat. Pertama, putusan terkait ambang batas parlemen yang berfungsi sebagai filter untuk memastikan bahwa hanya partai-partai politik yang benar-benar mendapat dukungan signifikan dari masyarakat yang dapat masuk ke parlemen. Kedua, putusan mengenai batas usia minimal calon kepala daerah, yang bertujuan untuk membuka peluang bagi generasi muda untuk ikut serta dalam proses politik di tingkat daerah.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini tidak hanya menjadi angin segar di tengah kekeringan nurani politik yang terjadi di kalangan elite, tetapi juga menjadi simbol perlawanan terhadap politik kartel dan oligarki yang telah lama mencengkeram sistem demokrasi kita. Keputusan ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga demokrasi dari intervensi kekuatan-kekuatan yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok mereka sendiri.

Keputusan Komisi II DPR untuk menerima putusan Mahkamah Konstitusi dan memasukkannya ke dalam draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 adalah langkah yang sangat positif, meskipun harus diakui bahwa langkah ini baru merupakan permulaan dari perjalanan panjang menuju pemulihan kedaulatan rakyat.

Dalam rapat tersebut, seluruh peserta, termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta pimpinan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menyatakan persetujuan mereka. Persetujuan ini menunjukkan bahwa setidaknya ada kesadaran di kalangan elite politik bahwa suara rakyat tidak bisa lagi diabaikan.

Sebelumnya perlu digarisbawahi bahwa perubahan ini merupakan hasil tekanan dan gejolak penolakan publik yang begitu besar. Ketika publik turun ke jalan untuk menuntut keadilan dan mengingatkan para pengambil keputusan bahwa mereka seharusnya bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan mereka sendiri, DPR dan KPU tidak punya pilihan selain menerima kenyataan bahwa kedaulatan rakyat tidak bisa ditawar-tawar. Ini adalah sebuah pelajaran penting bahwa kekuasaan sejatinya berada di tangan rakyat, dan ketika rakyat bersatu untuk menuntut hak mereka, kekuasaan yang cenderung koruptif pun akan terpaksa tunduk.

Di tengah euforia sementara atas keputusan ini, kita harus menyadari bahwa perjalanan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat tidaklah selesai. Partai-partai politik memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga dan memelihara demokrasi. Namun, sayangnya, kita sering kali melihat partai-partai politik lebih sibuk mengurus kepentingan mereka sendiri daripada memperjuangkan kepentingan rakyat.

Keputusan MKi yang telah diadopsi oleh KPU seharusnya menjadi momen bagi partai politik untuk kembali kepada jati dirinya sebagai alat perjuangan rakyat. Partai politik seharusnya menggunakan keputusan ini sebagai peluang untuk melahirkan pemimpin-pemimpin yang memang diinginkan oleh rakyat, bukan sekadar boneka dari kekuatan politik tertentu.

Inilah saatnya bagi partai politik untuk menunjukkan bahwa mereka benar-benar mewakili kepentingan rakyat, dengan cara bersaing secara adil dan mengedepankan program-program yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat.

Sayangnya, kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan hal yang berbeda. Masih banyak partai politik yang hanya menggunakan kesempatan ini untuk mempertahankan kekuasaan mereka sendiri, tanpa benar-benar memikirkan kesejahteraan rakyat. Padahal, dalam teori politik klasik, seperti yang diajarkan oleh Thomas Aquinas, tujuan dari politik adalah untuk membawa kebahagiaan dan kesejahteraan bersama. Politik seharusnya menjadi alat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan dinasti politik atau kepentingan sempit lainnya.

Menegakkan kedaulatan rakyat juga berarti menentang dan meruntuhkan mentalitas kolonialisme yang masih mendominasi politik kita. Mentalitas ini terlihat dari cara berpikir dan bertindak yang hanya berfokus pada mempertahankan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tanpa memperhatikan kepentingan rakyat secara keseluruhan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.