Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kawal RUPTL dan Transisi ke Danantara, SP PLN Teken PKB dengan Direksi PLN

📅 Selasa, 17 Jun 2025, 16:42 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Kawal RUPTL dan Transisi ke Danantara, SP PLN Teken PKB dengan Direksi PLN Doc: istimewa
Ket. Direktur Utama PT. PLN (Persero) Darmawan Prasodjo (kiri) dan Ketua Umum Serikat Pekerja PLN M. Abrar Ali meneken perjanjian kerja bersama (PKB) periode 2025-2027 di Jakarta, Selasa (17/6)

JAKARTA-Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dan Ketua Umum Serikat Pekerja PLN M. Abrar Ali meneken perjanjian kerja bersama (PKB) periode 2025-2027. Ini akan menjadi pedoman dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dilingkungan PT. PLN.

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN M. Abrar Ali mengucapkan, PKB Periode 2025-2027 ini menjadi begitu penting, dimana sejak terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang BUMN, dimana dalam undang-undang ini mengatur tentang Pembentukkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) maka PLN secara otomatis juga menjadi bagian sebagai BUMN yang dikelola BPI Danantara kedepannya.

"Kami Serikat Pekerja PT PLN (Persero) siap bekerja sama dengan Direksi PT PLN (Persero) untuk menghantarkan masa transisi tersebut sehingga kedepan pengelolaannya akan menjadi lebih baik," ucap Abrar Ali, Selasa (17/6). 

PKB juga bertepatan dengan diterbitkannya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Tahun 2025-2034 dengan Program 69.500 mega watt (MW) serta Anggaran Stimulus yang diberikan sekitar 3.000 trilliun rupiah untuk 10 tahun kedepan. 

Kedua hal tersebut tentulah bukanlah hal yang mudah untuk dilaksanakan dan tentu saja memerlukan dukungan semua pihak baik di Internal PLN maupun pihak eksternal PLN khususnya dukungan dari Presiden Prabowo Subianto dan BPI Danantara khususnya.

"Kami sebagai Serikat Pekerja PLN, sekali lagi saya tegaskan sebagai Ketua Umum siap mendukung itu semua. Tentu saja dukungan itu hanya dapat kami lakukan bilamana antara kami dengan Direksi PT PLN (Persero) terciptanya Hubungan Industrial yang Harmonis," kata Abrar Ali.

Tentu saja tegas dia, dengan Penandatanganan kembali Perjanjian Kerja Bersama Periode Tahun 2025-2027 akan melindungi hak-hak pekerja PLN dalam 2 tahun kedepan serta memberikan kepastian akan perlindungan hak dan kewajiban kedua belah pihak antara PLN dengan Serikat Pekerja PLN.

Turut hadir menyaksikan proses penandatanganan tersebut Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli, Direksi PLN, General Manager Unit Induk, Ketua DPD SP PLN Se-Indonesia dan seluruh pegawai PLN secara online. 

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode Tahun 2025-2027 menandai sebagai Kesekapatan Kerja Bersama (KKB) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kedelapan antara Direktur Utama PT PLN (Persero) dengan Ketua Umum Serikat Pekerja PLN setelah. Sebelumnya sejak tahun 2000 sudah ada 7 PKB. PKB periode 2025-2027 merupakan yang kedelapan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

50 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.