Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus ASN Tidak Netral pada Pemilu 2024 di Bali Sudah Dijatuhi Hukuman

📅 Selasa, 07 Mei 2024, 02:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kasus ASN Tidak Netral pada Pemilu 2024 di Bali Sudah Dijatuhi Hukuman Doc: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Ket. Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra saat menyampaikan kejadian netralitas ASN selama Pemilu 2024 ke Komisi II DPR RI di Denpasar, Senin (6/5/2024).

Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI menyampaikan soal temuan selama Pemilu 2024 seperti aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral.

"Ada satu kasus netralitas yakni pegawai tata usaha di salah satu sekolah dan sudah kami tindaklanjuti karena lapor ke bawaslu kemudian ke komisi ASN dan dijatuhkan hukuman disiplin," kata dia di hadapan Ahmad Doli Kurnia dan rombongan dewan di Denpasar, Senin.

Sekda Dewa Indra mengatakan ini merupakan salah satu kejadian saat Pemilu 2024, dengan harapan melalui Tim Pengawasan Netralitas ASN Pemprov Bali nantinya saat Pilkada Serentak tidak terulang kembali.

Lebih lanjut, birokrat nomor satu di Pemprov Bali itu mengatakan pegawai ASN yang melanggar netralitas tersebut saat ini sudah turun jabatan dan pindah tugas.

Saat itu diketahui pegawai tata usaha sekolah milik pemerintah provinsi di Kabupaten Karangasem itu kedapatan mengikuti kampanye salah satu calon legislatif, akhirnya ia dilaporkan dan dijatuhi rekomendasi sanksi.

Dewa Indra memastikan tim pengawas terhadap netralitas ASN ini akan terus dilanjutkan untuk Pilkada Serentak.

"Tentang netralitas ASN, kami di Provinsi Bali dan kabupaten/kota tentu bekerja sama dengan bawaslu menjaga agar ASN benar-benar menunjukkan komitmen netralitasnya," ujar dia.

Berbagai upaya sudah dilakukan sejak pemilu dan rencananya akan dilakukan hal yang sama untuk pemilihan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali.

"Kami melakukan penandatanganan pakta integritas, menyatakan ikrar, membentuk tim mengawasi netralitas, banyak hal," sebutnya.

Dalam kunjungan Komisi II DPR RI sendiri, selain perihal netralitas ASN, Sekda Dewa Indra menyampaikan kejadian-kejadian selama Pemilu 2024 yang dapat menjadi bahan evaluasi dewan.

Kejadian tersebut seperti perusakan alat peraga kampanye milik calon presiden dan wakil presiden maupun calon legislatif, dimana ini terjadi di Denpasar, Badung, dan Jembrana.

Selain itu juga dilakukan pemungutan suara ulang untuk jenis surat suara tertentu di Kabupaten Gianyar dan Buleleng.

Meski terjadi beberapa gangguan, Pemprov Bali mengatakan ada pula kebanggaan dalam pelaksanaan pemilihan umum tersebut, dimana partisipasi pemilih saat 14 Februari mencapai 83,34 persen, selain itu tidak ada gugatan dari peserta yang sampai ke Mahkamah Konstitusi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.