KASN Diminta Usut Pelanggaran Netralitas ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyampaikan keterangan pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1).
“Kami telah meminta pada KASN untuk menindaklanjuti terhadap seluruh laporan yang terkait dengan netralitas ASN,"
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti seluruh laporan yang berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kami telah meminta pada KASN untuk menindaklanjuti terhadap seluruh laporan yang terkait dengan netralitas ASN," kata Azwar Anas di Jakarta, Jumat (19/1).
Azwar mengingatkan kembali bahwa masyarakat dapat melaporkan ASN yang diduga melanggar aturan netralitas karena mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024.
Dari laporan tersebut, KASN kemudian memberikan rekomendasi dan menggolongkan jenis pelanggaran tersebut, dari kategori ringan sampai berat, dengan sanksi administratif hingga pemberhentian maupun sanksi pidana.
Namun demikian, Azwar mengatakan laporan atau pengaduan tersebut tidak bisa seluruhnya diverifikasi. "Kami akan verifikasi terkait pengaduan-pengaduan, tetapi sekali lagi, pengaduan ada yang bisa diverifikasi, ada juga yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya