Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KASN Diminta Usut Pelanggaran Netralitas ASN

📅 Sabtu, 20 Jan 2024, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
KASN Diminta Usut Pelanggaran Netralitas ASN Doc: (ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Ket. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyampaikan keterangan pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1).

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti seluruh laporan yang berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kami telah meminta pada KASN untuk menindaklanjuti terhadap seluruh laporan yang terkait dengan netralitas ASN," kata Azwar Anas di Jakarta, Jumat (19/1).

Azwar mengingatkan kembali bahwa masyarakat dapat melaporkan ASN yang diduga melanggar aturan netralitas karena mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024.

Dari laporan tersebut, KASN kemudian memberikan rekomendasi dan menggolongkan jenis pelanggaran tersebut, dari kategori ringan sampai berat, dengan sanksi administratif hingga pemberhentian maupun sanksi pidana.

Namun demikian, Azwar mengatakan laporan atau pengaduan tersebut tidak bisa seluruhnya diverifikasi. "Kami akan verifikasi terkait pengaduan-pengaduan, tetapi sekali lagi, pengaduan ada yang bisa diverifikasi, ada juga yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan," jelasnya.

Menurut Azwar, jumlah pengaduan atau laporan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 akan jauh lebih banyak karena berbarengan dengan pemilihan anggota legislatif.

Kemenpan RB pun sudah berkoordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memverifikasi pelanggaran berkaitan netralitas ASN.

10 Ribu Kasus

Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto memprediksi jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 akan mencapai 10.000 kasus atau naik lima kali lipat dibandingkan pelanggaran pada Pilkada 2020.

Pada Pilkada 2020, KASN mencatat pelanggaran netralitas ASN di 270 daerah mencapai 2.304 kasus.

Angka pelanggaran ASN itu diprediksi meningkat tajam hingga lima kali lipat, mengingat Pemilu 2024 berlangsung di 548 daerah dengan berbagai tingkatan pemilihan, mulai dari pemilihan anggota DPRD kabupaten, DPRD kota, DPR RI, DPD RI, hingga presiden dan wakil presiden.

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

35 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.