Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KASN Diminta Usut Pelanggaran Netralitas ASN

📅 Sabtu, 20 Jan 2024, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
KASN Diminta Usut Pelanggaran Netralitas ASN Doc: (ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Ket. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyampaikan keterangan pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1).

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti seluruh laporan yang berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kami telah meminta pada KASN untuk menindaklanjuti terhadap seluruh laporan yang terkait dengan netralitas ASN," kata Azwar Anas di Jakarta, Jumat (19/1).

Azwar mengingatkan kembali bahwa masyarakat dapat melaporkan ASN yang diduga melanggar aturan netralitas karena mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024.

Dari laporan tersebut, KASN kemudian memberikan rekomendasi dan menggolongkan jenis pelanggaran tersebut, dari kategori ringan sampai berat, dengan sanksi administratif hingga pemberhentian maupun sanksi pidana.

Namun demikian, Azwar mengatakan laporan atau pengaduan tersebut tidak bisa seluruhnya diverifikasi. "Kami akan verifikasi terkait pengaduan-pengaduan, tetapi sekali lagi, pengaduan ada yang bisa diverifikasi, ada juga yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan," jelasnya.

Menurut Azwar, jumlah pengaduan atau laporan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 akan jauh lebih banyak karena berbarengan dengan pemilihan anggota legislatif.

Kemenpan RB pun sudah berkoordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memverifikasi pelanggaran berkaitan netralitas ASN.

10 Ribu Kasus

Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto memprediksi jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 akan mencapai 10.000 kasus atau naik lima kali lipat dibandingkan pelanggaran pada Pilkada 2020.

Pada Pilkada 2020, KASN mencatat pelanggaran netralitas ASN di 270 daerah mencapai 2.304 kasus.

Angka pelanggaran ASN itu diprediksi meningkat tajam hingga lima kali lipat, mengingat Pemilu 2024 berlangsung di 548 daerah dengan berbagai tingkatan pemilihan, mulai dari pemilihan anggota DPRD kabupaten, DPRD kota, DPR RI, DPD RI, hingga presiden dan wakil presiden.

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ad...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.