Kasad Jenderal Dudung Dukung Peradilan Koneksitas dalam Perkara yang Libatkan Praka RM
📅 Selasa, 05 Sep 2023, 13:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendukung penerapan peradilan koneksitas, yang melibatkan tiga prajurit, yakni Praka RM, Praka J, dan Praka HS, dalam kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap warga sipil.
Peradilan koneksitas merupakan salah satu mekanisme hukum yang dapat diberlakukan kepada terdakwa yang tunduk pada kekuasaan peradilan umum dan militer.
"Ya, saya juga mendorong (peradilan koneksitas). Bagus itu, kalau menurut saya. Kami transparan saja; ya, kalau memang anggota kami terlibat, ya, hukum saja seberat-beratnya. Nggak ada masalah. Kalau misalnya ada koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu, bagus itu," kata Dudung di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Selasa (5/9).
Ketiga prajurit TNI AD itu, bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), melakukan tindak pidana penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap dua warga sipil. Salah seorang warga sipil yang menjadi korban dalam kasus itu ialah pemuda asal Aceh berinisial IM (25).
Praka RM diketahui merupakan anggota Paspampres, sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J ialah anggota Kodam Iskandar Muda.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat kejadian, para pelaku melepaskan salah seorang korban. Namun, IM, yang diketahui bernama Imam Masykur, dianiaya hingga meninggal dunia.
Imam Masykur adalah seorang perantau dari Aceh yang bekerja sebagai penjaga di toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Imam diculik oleh para pelaku pada tanggal 12 Agustus 2023.
Saat kejadian, kepada korban dan warga sekitar, para pelaku mengaku sebagai polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat diculik dan dianiaya, Imam sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan senilai Rp50 juta.
Rekaman suara korban saat menghubungi keluarganya dan rekaman video korban disiksa pelaku sempat rampai tersebar di media sosial. Keluarga korban pun melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada tanggal 14 Agustus 2023.
Tiga prajurit itu kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya di Guntur, Jakarta, dan mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Terkait peradilan koneksitas, mekanismenya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terutama Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92.
Peradilan koneksitas itu dapat diterapkan ketika ada warga sipil yang bersama-sama anggota TNI melakukan tindak pidana umum, seperti penculikan, pemerasan, penganiayaan, atau pembunuhan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!