Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolda DIY: Sampai April 2022 Ada 27 Kasus Kejahatan Jalanan di Jogja, Pelaku 20 Orang Pelajar dan 23 Lainnya Pengangguran

📅 Jumat, 29 Apr 2022, 16:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kapolda DIY: Sampai April 2022 Ada 27 Kasus Kejahatan Jalanan di Jogja, Pelaku 20 Orang Pelajar dan 23 Lainnya Pengangguran Doc: Dok UGM

YOGYAKARTA - Maraknya fenomena kejahatan jalanan atau klitih di Yogyakarta telah menuai perhatian yang cukup besar beberapa waktu terakhir beserta keresahan sosial yang berujung darurat khususnya bagi kaum muda. Dalam merespons permasalahan krusial tersebut, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM bekerja sama dengan Youth Studies Centre menginisiasi Webinar yang berjudul "Mencari Alternatif Penanganan Kejahatan Jalanan yang Ramah Kaum Muda" secara daring pada Rabu, (27/4).

Diskusi diawali dengan paparan dari Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., M.H. dari Polda DIY. Ade memaparkan bahwa pelaku kejahatan jalanan banyak dilakukan oleh remaja usia sekolah dan disebabkan oleh banyak faktor. Faktor tersebut yaitu faktor internal (salah dalam mengekspresikan diri atas permasalahan pribadi), lingkungan (pergaulan yang salah erat dengan kekerasan, obat-obatan dan miras), sekolah (kurangnya kualitas sekolah dan putus sekolah), keluarga (kurangnya perhatian dari orang tua, pelaku klitih didominasi berasal daribroken home), dan lain-lain.

"Pada tahun 2022, jumlah kejahatan jalanan adalah 27 kasus dengan jumlah pelaku 43 orang. Status pelaku adalah 20 orang pelajar dan 23 orang pengangguran. Modusnya penganiayaan, sajam, pengeroyokan, dan pembacokan," ujar Ade pada Rabu, (27/4).

Kapolda DIY telah melakukan upaya-upaya penanganan kejahatan jalanan dengan upaya preemtif, preventif, dan represif. Namun, menurut Ade masih ditemui beberapa kendala dalam penangannya, misalnya kebanyakan pelaku tergolong di bawah umur, penanganan kasus mengikuti UU No.11 Tahun 2012 tentang SPPA, diversi, dan sebagainya.

Drs. Heroe Poerwadi, M.A., Wakil Wali Kota Yogyakarta, menambahkan bahwa Wali Kota Yogyakarta baru saja membuat edaran mengenai jam malam anak yang tidak boleh keluar di atas jam 10 malam.

"Harapannya, anak-anak bisa diawasi langsung oleh masyarakat," ucapnya.

Oki Rahadianto Sutopo, Ph.D. , Direktur Youth Studies Centre, memaparkan pentingnya memahami terlebih dulu cara pandang kaum muda itu sendiri untuk menangani kejahatan jalanan. Menurutnya, sebagai bagian dari generasi yang berubah, kaum muda tidak dapat terpisahkan dari beberapa aspek seperti aspirasi masa depan dan dalam perubahan yang cepat, masif serta tidak semua kaum muda dapat berpartisipasi dan adaptif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Bapanas-Kemendag Kerja Sama...
Daerah
Kembangkan SDM dan Riset, K...
Ekonomi
Menperin Targetkan Porsi Ek...
Daerah
KKP Tangkap Kapal Asing Pen...

Komitmen Damai, Iran Tetap Buka Pintu Perundingan

40 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Komitmen Damai, Iran Tetap ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Nama Raffi Ahmad Muncul di Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK: Betul!

Nama Raffi Ahmad Muncul di Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK: Betul!

09 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 3
# 3
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.