Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi -- Baleg Setujui RUU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR

Jumlah Kementerian Harus Sesuai Prinsip "Good Governance"

Foto : ANTARA/Aloysius Lewokeda

Tangkapan layar Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan (kanan) menyampaikan pendapat dalam raker Komisi X DPR RI dengan Menpora yang ditayangkan kanal youtube Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin (4/12/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Usulan perubahan jumlah kementerian harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good gover-nance.

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan mengatakan bahwa usulan perubahan jumlah kementerian harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

"Fraksi PDI Perjuangan memandang dalam penyelenggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government," kata Putra dalam Rapat Pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).

Hal ini mengingat Indonesia memiliki sumber daya yang terbatas. Untuk itu, perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara.

Putra juga menilai Fraksi PDI Perjuangan memerlukan pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif. "Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan melihat dalam penambahan kementerian harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan keuangan negara setiap K/L wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top