Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jumlah Kementerian Harus Sesuai Prinsip 'Good Governance'

📅 Jumat, 17 Mei 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jumlah Kementerian Harus  Sesuai Prinsip 'Good Governance' Doc: ANTARA/Aloysius Lewokeda
Ket. Tangkapan layar Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan (kanan) menyampaikan pendapat dalam raker Komisi X DPR RI dengan Menpora yang ditayangkan kanal youtube Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin (4/12/2023).

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan mengatakan bahwa usulan perubahan jumlah kementerian harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

"Fraksi PDI Perjuangan memandang dalam penyelenggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government," kata Putra dalam Rapat Pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).

Hal ini mengingat Indonesia memiliki sumber daya yang terbatas. Untuk itu, perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara.

Putra juga menilai Fraksi PDI Perjuangan memerlukan pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif. "Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan melihat dalam penambahan kementerian harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan keuangan negara setiap K/L wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya.

Menurut dia, penjelasan terkait kemampuan keuangan negara di antara lain adalah pertimbangan kapasitas fisikal.

Kemudian, belanja pemerintah pusat harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50 persen untuk birokrasi.

Meski begitu, fraksi PDI Perjuangan DPR menyetujui usulan perubahan jumlah kementerian dalam pembahasan Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Sesuai Kebutuhan

Seperti diketahui, Baleg DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.

"Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh jajaran anggota Baleg DPR RI dan disambut ketukan palu yang meresmikan putusan Rapat Pleno. Di mana, rapat pleno pengambilan persetujuan atas revisi UU Kementerian Negara dilakukan berbarengan dengan pengambilan persetujuan atas revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Persetujuan tersebut dibuat setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju, dan satu fraksi, yakni Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Dalam kesempatan tersebut, Awiek mengatakan bahwa revisi UU Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan MK serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.