Jumlah Kementerian Harus Sesuai Prinsip "Good Governance"
Tangkapan layar Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan (kanan) menyampaikan pendapat dalam raker Komisi X DPR RI dengan Menpora yang ditayangkan kanal youtube Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Menurut dia, penjelasan terkait kemampuan keuangan negara di antara lain adalah pertimbangan kapasitas fisikal.
Kemudian, belanja pemerintah pusat harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50 persen untuk birokrasi.
Meski begitu, fraksi PDI Perjuangan DPR menyetujui usulan perubahan jumlah kementerian dalam pembahasan Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Sesuai Kebutuhan
Seperti diketahui, Baleg DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya