![Jubir KY Sebut Majelis Hakim dan Ketua PN Jakpus Tak Hadiri Panggilan Terkait Partai Prima](https://koran-jakarta.com/images/article/jubir-ky-sebut-majelis-hakim-dan-ketua-pn-jakpus-tak-hadiri-panggilan-terkait-partai-prima-230530132707.jpg)
Jubir KY Sebut Majelis Hakim dan Ketua PN Jakpus Tak Hadiri Panggilan Terkait Partai Prima
![Jubir KY Sebut Majelis Hakim dan Ketua PN Jakpus Tak Hadiri Panggilan Terkait Partai Prima](https://koran-jakarta.com/images/article/jubir-ky-sebut-majelis-hakim-dan-ketua-pn-jakpus-tak-hadiri-panggilan-terkait-partai-prima-230530132707.jpg)
Ilustrasi Komisi Yudisial
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) RI Miko Ginting mengungkapkan bahwa ketua dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menghadiri pemanggilan pada waktu yang telah dijadwalkan. Pemangilan ini terkait dengan perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) RI Miko Ginting mengungkapkan bahwa ketua dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menghadiri pemanggilan pada waktu yang telah dijadwalkan. Pemangilan ini terkait dengan perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
"Baik ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun majelis hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan," kata Miko Ginting, dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (30/5).
Ia menjelaskan bahwa Komisi Yudisial sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Atas ketidakhadiran ketua PN Jakarta Pusat dan majelis hakim, Miko mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak terkait.
Komisi Yudisial berharap agar para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya