Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jubir KY Sebut Majelis Hakim dan Ketua PN Jakpus Tak Hadiri Panggilan Terkait Partai Prima

Foto : antarafoto

Ilustrasi Komisi Yudisial

A   A   A   Pengaturan Font

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) RI Miko Ginting mengungkapkan bahwa ketua dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menghadiri pemanggilan pada waktu yang telah dijadwalkan. Pemangilan ini terkait dengan perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) RI Miko Ginting mengungkapkan bahwa ketua dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menghadiri pemanggilan pada waktu yang telah dijadwalkan. Pemangilan ini terkait dengan perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

"Baik ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun majelis hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan," kata Miko Ginting, dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (30/5).

Ia menjelaskan bahwa Komisi Yudisial sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Atas ketidakhadiran ketua PN Jakarta Pusat dan majelis hakim, Miko mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak terkait.

Komisi Yudisial berharap agar para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top