Jelang Putusan 'Dismissal' Pilkada, MK Minta untuk Menerima Hasil dengan Ikhlas
📅 Jumat, 24 Jan 2025, 09:28 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: ANTARA
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyampaikan pesan kepada para pihak bersengketa Pilkada 2024 menjelang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal dibacakan, yaitu agar para pihak yang bersengketa dapat menerima putusan Mahkamah dengan ikhlas, terlepas apa pun hasilnya.
“Mudah-mudahan suasana kondusif ini berjalan sampai akhir nanti, apa pun hasilnya. Jadi, kalau kita sudah serahkan ke MK, kita harus terima hasilnya dengan ikhlas,” kata Saldi Isra saat memimpin sidang panel II di MK, Jakarta, Kamis.
Saldi pun meminta para pihak menjaga kekondusifan persidangan hingga akhir.
Menurut Saldi, baik pihak yang perkaranya dinyatakan lanjut maupun tidak, sama-sama mendapatkan pembelajaran dari proses sidang tersebut.
“Kalau ada yang beruntung sekarang alhamdulillah; yang belum beruntung alhamdulillah juga, ada waktu ke depan merebut keberuntungan baru,” tuturnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di samping itu, Wakil Ketua MK juga mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan kontestasi rutin setiap lima tahun.
Oleh sebab itu, dia menyampaikan pesan optimisme kepada para pihak yang bersengketa.
“Ini ‘kan agenda rutin, ya, sirkulasi sekali lima tahun; yang gagal sekarang, nanti diulang lagi. Jadi, selalu ada harapan. Tidak pernah [ada] harapan yang tertutup sama sekali,” kata Saldi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pembacaan putusan gugur atau tidaknya suatu perkara atau disebut juga dengan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.
Bagi perkara yang lanjut ke tahap sidang pembuktian, dapat menghadirkan saksi maupun ahli ke hadapan persidangan. Jumlah saksi dan/atau ahli yang dihadirkan dibatasi, yakni maksimal enam orang untuk perkara sengketa gubernur dan empat orang untuk perkara sengketa bupati/wali kota.
Saldi menjelaskan, komposisi saksi atau ahli yang akan dihadirkan tergantung kebutuhan masing-masing pihak selama tidak melebihi batas maksimal.
“Jadi, boleh saksi semuanya, boleh ahli semuanya. Boleh separuh-separuh. Terserah, tergantung kebutuhan dari masing-masing permohonan,” katanya.
Para pihak wajib menyerahkan data identitas, CV, serta keterangan dari setiap saksi atau ahli yang dihadirkan. Sementara itu, khusus untuk ahli wajib menyertakan izin dari atasan yang bersangkutan.
“Itu harus diserahkan di kepaniteraan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian,” ujar Saldi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!